Palembang Terkini

Zona Hijau & Kuning Di Palembang Di Izinkan Untuk Sholat Ied Di Masjid, Zona Merah ?

Ist

 

 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan pemerintah pusat, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Walikota Palembang H.Harnojoyo memperbolehkan sebagain kawasan di Kota Palembang khususnya berada di zona hijau dan kuning untuk menggelar sholat Ied berjamaah dilapangan dan masjid di lingkungan masing masing.

“Walikota Palembang tidak ada melarang sholat Idul Fitri,” kata Kepala Kantor Agama Kota Palembang H.Deni Priansyah,  dalam keterangan pers nya di Rumah Dinas Walikota Palembang,Jumat (7/5/2021).

Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi( zona kerah dan zona Orange), kata Deni, agar melakukan sholat Ied di rumah masing masing dengan keluarga inti.

“Sholat Ied 1 Syawal 1442 H di kawasan penyebaran Covid 19 renda di Zona Kuning dan Hijau dapat melaksanakan di masjid dan lapangan  dengan memperhatikan  standar protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Dengan ketentun dikawasan Zona Kuning dan Hijau ini Panitia Hari Besar Islam ( PHBI) dapat membuat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid 19.

“Jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas masjid, menyediakan  tempat cuci tangan, jemaah memakai masker, menyedianakn alat ukur suhu, menjaga jarak 1 meter, menghindari kerumunan, tidak bersalaman, mempersingkat rangakain sholat, membawa perlengkapan sholat dari rumah,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang Siti Fauziah menjelaskan, ada sebagai kawasan kota Palembang yang Zona Kuning dan Hijau.

“Senin ini kita updata kawasan mana saja yang masuk kawasan Zona Kuning dan Hijau,” tegasnya.

Sebelumnya Palembang dinyatakan hampir diseluruh menyandang status zona merah. Dari daftar Zona Resiko Kecamatan Covid-19 di Kota Palembang per tanggal 1 Mei 2021, ada 18 kecamatan di Palembang yang sudah berlabel.

Kendati Palembang berstatus zona merah, ternyata ada satu kecamatan yang berstatus zona kuning yaitu Kecamatan Kertapati. Lalu di Kecamatan Sematang Borang Palembang, berstatus zona orange.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaska hampir seluruh Kecamatan di Palembang masuk zona merah. Di antaranya, Kecamatan Kemuning, Jakabaring, Plaju, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kalidoni dan Ilir Barat (IB) 1 Palembang,” ucapnya.

Untuk itu, Pemkot Palembang akan kembali memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).[***]

 

irwan wahyudi

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com