Pendidikan

Belajar dari Rumah Dilanjutkan Hingga 30 September, Berlaku TK Hingga SMP, Kata Kadiknas Kota Palembang

Foto : istimewa

PEMKOT Palembang melalui Disdik Kota Palembang mengumumkan kegiatan belajar dan mengajar tahun ajaran 2020/21 dimulai 13 Juli, namun dilanjutkan melalui belajar dari rumah hingga 30 September 2020

Belajar dari rumah akan diberlakukan untuk TK – SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang Ahmad Zulinto mengungkapkan, sebelumnya Kegiatan Pembelajaran pada satuan pendidikan yang direncanakan masuk pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516, Tahun 2020, Nomor HK. 03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020, bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di sekolah pada masa pandemi Covid-19.

Pada masa pandemi Covid-19, kata Zulinto, seluruh siswa harus tetap mendapatkan pelayanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah, melalui program belajar dari rumah, dengan bimbingan/pemantauan dari guru dan orang tua.

“Sekolah juga harus menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang di susun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa pandemi dengan memperhatikan kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di pada masa pandemik Covid-19 ini,” tegasnya.

Menurutnya, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar di sesuaikan dengan kondisi pandemi.[***]

one

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com