MUBA Terkini

Jika semua pihak dukung pembebasan lahan tol, daerah ini bakal cepat menuju Jambi, BPN Muba beberkan luas pengadaan tanah, mau tau ?

ist

PEMBANGUNAN Jalan Bebas Hambatan (TOL) penghubung Betung (SP. Sekayu) – Tempino – Jambi terus dioptimalkan. Pemkab Muba pun terus menggelar Rapat Pra Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan [TOL]

Sekda Drs H Apriyadi MSi apresiasi Kanwil BPN Sumsel karena bergerak cepat merespon keinginan Pemkab Muba untuk melakukan percepatan dalam proses tindak lanjut dari tahapan-tahapan pengadaan tanah.

“Semua yang hadir harus paham proyek Tol Betung (SP. Sekayu) – Tempino adalah program strategis nasional, yang diamanahkan, walaupun secara tim diketuai Romanus, tapi ini tugas dan tanggung jawab kita bersama,”tandasnya, kemarin.

Kakanwil Badan Pertanahan wilayah Sumsel diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Edison menyampaikan pelaksanaan ini harus dilakukan dengan ketat dan tepat waktu, karena semua masyarakat di Muba menginginkan sekali pembangunan jalan tol.

Kepala Kantor BPN Muba Romanus memaparkan luas pengadaan tanah untuk pembangunan tol sebesar 1.065 Ha, dan 1.474 bidang dari enam kecamatan dan 27 desa.

Ia menjelaskan Dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 1. berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 3 . Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dikatakannya, untuk efektifitas dan efisiensi dengan pertimbangan luasan dan panjang lokasi yang akan dibebaskan serta mempermudah koordinasi dengan pemilik lahan, tim pelaksana lapangan akan menyiapkan base camp di 4 titik lokasi yaitu kecamatan Tungkal Jaya, Desa Gajah Mati, Kecamatan Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.

Terkait penyiapan pelaksanaan bulan Juni ini, inventarisasi dan identifikasi. Pengumuman, verifikasi peta dan daftar nominatif akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Pengadaan penilai pertanahan dilakukan bulan Juli. Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2021.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com