Tol Palembang-Jambi Tak Boleh Terus Tersandera Urusan Tanah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 8 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMBANGUNAN jalan tol seharusnya membawa kepastian. Kepastian waktu, kepastian konektivitas, dan pada akhirnya kepastian manfaat bagi masyarakat.
Namun pembangunan Tol Palembang–Betung dan Betung–Tempino–Jambi masih menghadapi persoalan yang tidak kunjung sederhana, yaitu soal pengadaan tanah.
Persoalan itu kembali dibicarakan saat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerima audiensi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Griya Agung, Selasa (15/9/2026).
Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel sebenarnya dapat mendelegasikan proses pengadaan tanah kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun hal itu tidak dilakukan, karena Pemprov memilih tetap menangani proses tersebut untuk mengejar akselerasi.
Pilihan tersebut bisa dipahami. Pemerintah provinsi tentu ingin memastikan proyek strategis ini tidak semakin lama tertahan.
Tetapi ada konsekuensi dari pilihan itu, ketika Pemprov memutuskan tetap mengambil peran lebih besar dengan alasan akselerasi, masyarakat juga berhak melihat akselerasi tersebut dalam bentuk hasil yang lebih nyata.
Sebab, persoalan tanah bukan baru muncul dalam beberapa minggu terakhir. Sejumlah seksi tol sudah masuk tahap konstruksi sejak 2024. Kini sudah 2026, sementara pengadaan tanah masih menjadi agenda yang harus terus dikebut.
Data monitoring pada pertengahan 2026 menyebutkan pembebasan lahan ruas Palembang – Betung sekitar 76,40 persen. Pada ruas Betung -Tempino – Jambi sekitar 65,98 persen.
Progres tersebut menjelaskan pekerjaan berjalan. Tetapi angka itu juga memperlihatkan masih ada bagian yang belum selesai ketika pembangunan fisik sudah berlangsung.
Yang lebih penting lagi, yaitu hambatannya ternyata cukup beragam.
Misalnya, di Musi Banyuasin, persoalan administrasi kepemilikan masih menjadi pekerjaan rumah. Dari 108 sertifikat hak milik yang diajukan, baru 12 yang dinyatakan lengkap untuk diproses. Sebanyak 164 bidang lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Ada pula persoalan kawasan hutan, status aset, validasi bidang tanah, pendataan tanaman dan proses ganti kerugian.
Hal itu tentunya menjadi persoalan pengadaan tanah tidak bisa diselesaikan hanya dengan mempercepat pembayaran. Pekerjaan dasarnya harus dibenahi lebih dahulu.
Pernyataan tentang “akselerasi” perlu ditempatkan secara lebih realistis, akselerasi bukan berarti pemerintah mengambil alih lebih banyak pekerjaan.
Akselerasi baru terasa, jika pengambilalihan itu membuat proses yang sebelumnya tersendat menjadi lebih cepat selesai.
Kalau tidak, yang bertambah hanya jumlah pihak yang menangani, sementara masalah tetap berada di tempat yang sama.
Oleh karena itu, permintaan Herman Deru agar seluruh pihak memiliki time schedule yang jelas patut didorong lebih jauh.
Jadwal kerja tidak boleh berhenti sebagai dokumen koordinasi. Harus ada tahapan yang jelas dan hasil yang bisa dilihat dari waktu ke waktu.
Bidang yang dokumennya belum lengkap harus segera dibereskan. Bidang yang sudah memenuhi syarat tidak perlu kembali menunggu terlalu lama. Persoalan yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat harus segera diteruskan dan diselesaikan pada tingkat yang tepat.
Oleh sebab itu, sebenarnya pola kerja seperti ini lebih penting dari menambah frekuensi rapat.
Salah satu kelemahan proyek besar sering kali bukan karena tidak ada koordinasi, melainkan, karena terlalu banyak persoalan yang berhenti pada status “masih dikoordinasikan”.
Kerjakan ke duanya
Target November yang disampaikan Herman Deru, karena itu perlu dipandang sebagai batas kerja yang serius. Bukan cuma target yang hanya diucapkan pada rapat dan setelah itu hilang.
Jika pemerintah memang ingin mempercepat, November harus memperlihatkan perubahan yang nyata terhadap persoalan lahan yang sekarang masih tersisa.
Disamping itu, tentu percepatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat. Pengadaan tanah menyangkut hak kepemilikan. Data harus benar, status tanah harus jelas, dan ganti kerugian harus diberikan secara layak.
Tetapi, perlindungan terhadap hak masyarakat juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan proses berjalan tanpa kepastian waktu.
Pemerintah justru dituntut mampu mengerjakan keduanya, bahkan melindungi hak masyarakat dan menjaga proyek tetap bergerak.
Tol Palembang-Jambi terlalu penting untuk terus dibebani persoalan yang berlarut-larut. Infrastruktur ini diharapkan memperkuat konektivitas, memperlancar distribusi dan membuka manfaat ekonomi yang lebih luas bagi Sumsel.
Oleh karena itu, persoalan tanah harus segera keluar dari lingkaran pembahasan dan masuk ke tahap penyelesaian. Sudah waktunya istilah “percepatan” memiliki ukuran yang lebih sederhana dan jujur. Bukan hanya dari rapa, melainkan dari semakin sedikitnya persoalan yang tersisa.
Tujuannya jalan tol dibangun tak lain guna memangkas waktu perjalanan sehingg jangan sampai pembangunannya sendiri justru terlalu lama tersandera urusan tanah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
