Rabu, 14 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » KPC PEN » PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID 19

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID 19

  • account_circle Bono
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • visibility 820
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama
masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap
harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.” Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidakpokok.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
  • Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  • Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir. Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:

  • Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  • Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.

“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” imbau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait hal tersebut.

Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M

Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja, demi menekan angka penyebaran virus COVID 19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.

Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama. “Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi COVID-19 ini,” tambah Menteri Johnny.

Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.

12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4

  1. Kabupaten Subang, Jawa Barat
  2. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
  3. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  4. Kabupaten Garut, Jawa Barat
  5. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  9. Kabupaten Jembrana, Bali
  10. Kabupaten Bangli, Bali
  11. Kabupaten Karangasem, Bali

9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM Level 4 ke Level 3

  1. Kabupaten Serang, Banten
  2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
  4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Teng
  9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau www.covid19.go.id

ril

  • Penulis: Bono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Tersangka Diamankan, Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran 107,258 Kg Sabu

    Lima Tersangka Diamankan, Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran 107,258 Kg Sabu

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 558
    • 0Komentar

    POLDA Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam. “Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka kami menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M.Hum., di Batam, terkait pengungkapan peredaran 107,258 kilogram […]

  • Bukan Langsung Ditertibkan, Pedagang Pasar Palembang Direlokasi Dulu

    Bukan Langsung Ditertibkan, Pedagang Pasar Palembang Direlokasi Dulu

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Pedagang di sejumlah pasar Kota Palembang bakal menghadapi penataan baru, pasalnya pemerintah tidak langsung menertibkan lapak yang dianggap mengganggu fasilitas umum. Namun pedagang nantinya akan dipindahkan lebih dulu ke lokasi yang disiapkan pemerintah setelah proses relokasi berjalan, barulah penataan dan penertiban dilakukan. Langkah ini sedang berjalan di kawasan Pasar Seberang Ulu, setelah itu, […]

  • ISEF ke-9, Catat Transaksi Rp27,6 Triliun, Ini Paparannya

    ISEF ke-9, Catat Transaksi Rp27,6 Triliun, Ini Paparannya

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 587
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,  Jakarta – Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-9 tahun 2022 mencatat transaksi senilai Rp27,6 triliun yang mencakup pembiayaan lembaga keuangan syariah, transaksi antar pelaku usaha (business to business), transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen (business to customer), dan transaksi pameran ISEF 2022, termasuk seluruh transaksi dalam rangkaian kegiatan FESyar (Festival Ekonomi Syariah) 2022. Kegiatan […]

  • Telah Lahir PP, Keamanan Laut Kembali Diperketat

    Telah Lahir PP, Keamanan Laut Kembali Diperketat

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 732
    • 0Komentar

    KINI telah lahir omnimbuslaw keamanan laut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) dimana mempertegas peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator penegak hukum di wilayah laut Indonesia. Memang sebelumnya ada tujuh kementerian lembaga yang mengurusi tata kelola […]

  • Siap Jadi Penyeimbang Umat Muslim di Sumsel

    Siap Jadi Penyeimbang Umat Muslim di Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 3 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.467
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid Al-Fatah Taman Kenten Palembang, Jumat (2/11/2018). Shalat Jumat berjamaah ini sudah menjadi agenda rutin bagi Gubernur Sumsel Herman Deru sejak dilantik awal Oktober lalu. Tidak hanya shalat Jumat berjamaah, tetapi gubernur bersama masyarakat juga melaksanakan shalat ghoib untuk mendoakan korban jatuhnya pesawat […]

  • Kolaborasi Paxel-Bukalapak Hadirkan “Same Day Delivery”

    Kolaborasi Paxel-Bukalapak Hadirkan “Same Day Delivery”

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.159
    • 0Komentar

    Jakarta –Paxel, startup logistik berbasis teknologi, berkolaborasi dengan Bukalapak untuk menghadirkan pengiriman barang “same day delivery” antarprovinsi. Jangkauannya meliputi wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, dan Denpasar. Startup itu menyediakan dua jenis layanan pengiriman barang di hari yang sama, yakni dalam kota dan luar kota. Pengiriman dalam kota membutuhkan waktu delapan jam, sedangkan […]

expand_less
WordPress Archive Graph Paper Press Sell Media Mailchimp Graph Paper Press Sell Media Manual Purchases Graph Paper Press Sell Media Model Release Graph Paper Press Sell Media Reprints Graph Paper Press Sell Media S3 Graph Paper Press Sell Media Stripe Graph Paper Press Sell Media Watermark Graphina – Forminator (Add-on) Graphina Pro - Elementor Dynamic Charts, Graphs, & Datatables Graptor – Technology & IT Solutions WordPress Theme