Selasa, 22 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » KPC PEN » PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID 19

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID 19

  • account_circle Bono
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • visibility 805
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama
masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap
harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.” Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidakpokok.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
  • Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  • Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir. Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:

  • Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  • Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.

“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” imbau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait hal tersebut.

Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M

Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja, demi menekan angka penyebaran virus COVID 19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.

Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama. “Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi COVID-19 ini,” tambah Menteri Johnny.

Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.

12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4

  1. Kabupaten Subang, Jawa Barat
  2. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
  3. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  4. Kabupaten Garut, Jawa Barat
  5. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  9. Kabupaten Jembrana, Bali
  10. Kabupaten Bangli, Bali
  11. Kabupaten Karangasem, Bali

9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM Level 4 ke Level 3

  1. Kabupaten Serang, Banten
  2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
  4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Teng
  9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau www.covid19.go.id

ril

  • Penulis: Bono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembicara Kuliah Umum, Mensos: Ada Tiga Strategi Hasilkan SDM Profesional Pekerjaan Sosial

    Pembicara Kuliah Umum, Mensos: Ada Tiga Strategi Hasilkan SDM Profesional Pekerjaan Sosial

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.041
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Sosial RI terus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang pekerjaan sosial, seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangan era revolusi industri 4.0. “Percepatan pengembangan SDM unggul bidang pekerja sosial profesional, setidaknya bisa dilakukan dengan tiga strategi,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini saat jadi pembicara pada Kuliah Umum di Kampus Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) […]

  • Subuh Tadi, Dua Warga Kertapati Tewas Dalam Kebakaran Rumah

    Subuh Tadi, Dua Warga Kertapati Tewas Dalam Kebakaran Rumah

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 925
    • 0Komentar

    DUA penghuni rumah yakni Hari Handoko (27) dan Puji Arianti (30) tidak terselamatkan tewas dalam kebakaran rumah semi permanen di Jalan Ki Merogan, lorong Wijaya 7, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang menelan korban jiwa, Rabu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari Informasi yang didapatkan kedua korban merupakan penyandang autis. Kapolsek Kertapati, AKP Polin Eterna […]

  • Jumlah Peserta 20.000, Try Out Akbar Catat Rekor MURI

    Jumlah Peserta 20.000, Try Out Akbar Catat Rekor MURI

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 874
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadari langsung Try Out Akbar berjudul Gojek Try Out Akbar 2020 se-Sumatera Selatan dan Pemecahan Rekor Muri peserta Try Out SMBPTN terbanyak di Indonesia dengan jumlah peserta 20.000 orang yang berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sabtu (29/2/2020). Setelah tercatat sebagai penyelenggara Try Out Akbar bahkan tercatat […]

  • Simak, Kisah Desain Galaxy S23 Series Soal Ini

    Simak, Kisah Desain Galaxy S23 Series Soal Ini

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.964
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id,- Inovasi selalu menjadi andalan dari Samsung, guna memanjakan pengguna produk samsung, seperti Samsung Galaxy S23 Series menghadirkan pengalaman smartphone premium yang sadar lingkungan bagi para penggunanya.   Dengan menghilangkan elemen yang tidak perlu dan memprioritaskan kualitas, Galaxy S23 Series mewujudkan nilai-nilai yang juga dipegang teguh oleh Samsung, seperti sirkulasi sumber daya untuk masa […]

  • Usulan Raperda Pembentukan BUMD Agribisnis ke DPRD Sumsel

    Usulan Raperda Pembentukan BUMD Agribisnis ke DPRD Sumsel

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.793
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru secara langsung menyampaikan penjelasan pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada rapat paripurna ke XV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (31/8). Dimana tiga raperda yang disampaikan tersebut meliputi raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis, raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) […]

  • Cegah Agar Tidak Terjadi Penimbunan Minyak Goreng, Polda Jabar Turunkan Tim

    Cegah Agar Tidak Terjadi Penimbunan Minyak Goreng, Polda Jabar Turunkan Tim

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 626
    • 0Komentar

    POLDA Jabar melalui Tim Satgas Pangan turun ke lapangan melakukan pengawasan terutama untuk mencegah penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan yang saat ini sedang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya pihak yang menimbun dan jajarannya memastikan […]

expand_less
WordPress Archive Graph Paper Press Sell Media Mailchimp Graph Paper Press Sell Media Manual Purchases Graph Paper Press Sell Media Model Release Graph Paper Press Sell Media Reprints Graph Paper Press Sell Media S3 Graph Paper Press Sell Media Stripe Graph Paper Press Sell Media Watermark Graphina – Forminator (Add-on) Graphina Pro - Elementor Dynamic Charts, Graphs, & Datatables Graptor – Technology & IT Solutions WordPress Theme