SUMSELTERKINI.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan syarat agar anak bisa mengakses platform digital di tengah kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, akses ini dapat diberikan, jika platform bisa memenuhi standar keamanan sehingga menjadi ruang digital yang ramah bagi anak.
Meutya menegaskan kebijakan pemerintah tidak semata-mata membatasi usia pengguna, melainkan juga guna mendorong perusahaan penyedia platform digital melakukan pembenahan terhadap layanan mereka.
Pemerintah kata dia, membuka peluang bagi setiap platform untuk menurunkan tingkat risikonya melalui penguatan perlindungan anak, penyaringan konten sesuai usia, hingga penghapusan fitur yang berpotensi membahayakan anak.
“Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak,” kata Meutya saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Bahkan, ujarnya, jika platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk.
Selain itu, perkembangan teknologi digital, paparnya memberikan banyak manfaat bagi anak, terutama dalam mendukung proses belajar dan memperoleh informasi.
Meski demikian manfaatnya juga terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari kecanduan media sosial, gangguan pola tidur, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
Meutya melanjutkan perubahan perilaku anak kerap dipengaruhi lingkungan digital yang belum sepenuhnya aman.
Oleh sebab itu perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pengawasan orang tua saja akan tetapi, juga membutuhkan komit penyelenggara platform untuk menciptakan ekosistem digital sehat.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.
Selain persoalan konten, Meutya menyoroti juga keberadaan fitur interaksi di sejumlah platform digital yang memungkinkan orang asing berkomunikasi langsung dengan anak tanpa diketahui orang tua maupun guru.
Dengan kondisi itu tentu berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan digital, termasuk dalam praktik child grooming.
Perbaiki sistem
Maka untuk itu, jelasnya pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga anak berusia 16 tahun.
Langkah ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan lebih optimal pada saat anak belum memiliki kesiapan dalam menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
“Fitur kontak ini sangat berbaha kadang juga orang dewasa memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” tambahnya lagi.
Lagi menurut Meutya, pemerintah tak menutup pintu bagi perusahaan teknologi, pemerintah memberikan kesempatan kepada penyelenggara platform untuk memperbaiki sistem keamanan, memperkuat moderasi konten, serta menghilangkan fitur-fitur yang dapat memicu kecanduan maupun membuka peluang terjadinya kejahatan digital.
Ia menegaskan, pembenahan juga mencakup pengawasan terhadap konten pornografi, perjudian daring, hingga fitur yang membuat anak menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar sehingga berdampak pada kualitas tidur dan kemampuan berkonsentrasi.
“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu. Ketika ruang digital sudah benar-benar ramah anak, maka mereka bisa kembali masuk dengan aman,” katanya.
Meutya juga mengingatkan kecakapan digital bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan antara aktivitas di ruang digital dan kehidupan nyata.
Ia menilai anak tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sekitar sebagai bagian penting dari proses tumbuh kembang.
“Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, tetap perlu bermain bersama teman-temannya, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua dan saudara. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, peringatan Hari Anak Nasional turut diwarnai pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh perwakilan guru dan siswa dari delapan sekolah di Jakarta.
Melalui deklarasi ini, mereka menyatakan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS dengan membangun budaya digital yang aman, beretika, bertanggung jawab, menjaga data pribadi, serta mencegah perundungan siber sebagai bagian dari upaya bersama melindungi anak di ruang digital.(***)

