Kebijakan

Pemerintah Atur Ulang Penggunaan DBHCHT,Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dukung Penerimaan Negara

foto : ist

 

PEMERINTAH telah memberlakukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata untuk 2020 sebesar 23%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diambil pemerintah mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

“Dari aspek penerimaan, meskipun kebijakan tarif cukai hasil tembakau dititikberatkan pada pengendalian konsumsi, namun demikian, kebijakan cukai yang diambil mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp173,78 triliun,” kata Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/3/2021).

Menkeu menjelaskan, untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Kemudian, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Untuk diketahui, target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun. Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp12,50 triliun atau 5,82 persen target APBN 2021, tumbuh signifikan hingga 175,34 persen (yoy).

Pertumbuhan tersebut utamanya ditopang realisasi cukai dan bea keluar yang tumbuh tinggi, realisasi cukai tumbuh signifikan sebesar 495,18 persen (yoy), atau mencapai Rp19,8 triliun, terutama dipengaruhi peningkatan produksi rokok dan implementasi PMK 57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai.

Infopublik.id

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com