“Melalui digitalisasi, setiap proses layanan bisa tercatat, terukur, dan diawasi.”
KALIMAT itu bukan hanya penjelasan teknis. Ia seperti garis pembatas mana layanan yang bersih, mana yang masih menyisakan celah. Dari situlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh tekanan, selama proses belum sepenuhnya terdigitalisasi, ruang abu-abu itu belum benar-benar tertutup.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), upaya menutup celah tersebut sudah berjalan. Pemerintah provinsi mulai mendorong layanan publik beralih dari pola manual ke sistem digital yang lebih transparan dan terintegrasi.
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, saat rapat bersama KPK dalam rangka monitoring Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (6/5/2026).
Bagi pemerintah daerah, digitalisasi bukan lagi pilihan tambahan.
Ia menjadi strategi utama untuk mempercepat layanan sekaligus mempersempit ruang penyimpangan.
Bahkan semakin sedikit interaksi langsung, semakin kecil peluang negosiasi di luar sistem.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan perjalanan itu belum sepenuhnya mulus.
Sementara di satu lain, layanan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP berhasil meraih nilai sempurna 100. Ini menandakan sistem sudah berjalan stabil, terstandar, dan memberi kepastian bagi masyarakat.
Warga di sektor ini mulai merasakan perubahan, proses lebih cepat, alur lebih jelas, dan hasil lebih pasti.
Selain itu sektor perizinan kesehatan termasuk Surat Izin Praktik tenaga kesehatan dan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) mencatat nilai 80.
Angka ini tergolong baik, tetapi masih menyisakan pekerjaan rumah.
Sejumlah tahapan masih dilakukan secara manual. Integrasi sistem belum sepenuhnya berjalan, sehingga efisiensi layanan belum maksimal.
Kondisi serupa terlihat pada layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang meraih nilai 90.
Meski tinggi, evaluasi mencatat masih adanya proses verifikasi dokumen yang belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Artinya, digitalisasi sudah dimulai, tetapi belum merata.
Secara keseluruhan, capaian layanan publik Sumsel dalam evaluasi Stranas PK berada di angka 71,74.
Nilai ini dinilai belum optimal karena masih ada pekerjaan yang belum selesai sepenuhnya, termasuk proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan.
Jika ditarik ke realitas lapangan, kondisi ini menciptakan dua wajah layanan publik.
Sehingga ada layanan yang sudah serba digital cepat, efisien, dan minim kontak langsung dan bahkan masih ada layanan yang mengandalkan berkas fisik dan proses manual yang lebih panjang.
Perbedaan ini bukan hanya soal kenyamanan, dalam perspektif KPK, di sanalah potensi celah muncul.
Pondasi penting
Digitalisasi memungkinkan setiap proses tercatat secara sistematis.
Setiap langkah bisa dilacak, setiap keputusan bisa diawasi.
Sebaliknya, proses manual menyisakan ruang yang lebih longgar ruang yang, jika tidak diawasi ketat, bisa dimanfaatkan.
Oleh karena itu, KPK menekankan digitalisasi dan standardisasi layanan publik adalah fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
Edward Candra menambahkan pembenahan akan terus dilakukan secara bertahap.
Targetnya bukan sekadar memindahkan layanan ke platform digital, tetapi memastikan seluruh sistem terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pendekatan ini penting agar digitalisasi tidak berhenti sebagai formalitas, apalagi tanpa integrasi, layanan digital justru berisiko menciptakan lapisan baru tanpa benar-benar menyederhanakan proses.
Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi memulai digitalisasi, melainkan mempercepat dan meratakannya.
Agar tidak ada lagi kesenjangan antara layanan yang sudah sepenuhnya online dan yang masih bergantung pada proses manual.
Agar masyarakat tidak perlu menebak mana yang bisa diakses dari rumah, mana yang tetap harus diurus langsung.
Dan yang paling penting, agar kepercayaan publik tidak hanya bertumpu pada angka capaian, tetapi juga pada pengalaman nyata saat mengakses layanan.
Sumsel sudah menunjukkan arah yang jelas. Beberapa sektor bahkan telah mencapai hasil maksimal.
Namun selama masih ada proses yang belum sepenuhnya digital, pesan KPK tetap relevan celah itu belum benar-benar tertutup. (***)