Kebijakan

Jalankan Penerapan New Normal, Pemkot Pagaralam Akan Cabut Kegiatan WFH Bagi ASN

DENGAN dikeluarkanya Izin kewenangan pada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau penerapan New normal.

Kota Pagaralam yang termasuk salah satu daerah di Sumsel yang boleh menerapkan rencana New Normal tersebut mulai menyusun langkah-langkah dalam penerapan hal tersebut.

Salah satunya dengan membuka kembali larangan solat berjamaah dimasjid, terhitung Jumat Kemarin (29/5). Bahkan hal ini mendapat respon baik dari masyarakat  dengan telah diizinkan kembali solat berjamaah di masjid meskipun tetap harus mentaati aturan protokol Covid-19.

Sekda Pagaralam sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pagaralam , Samsul Bahri Burlian, mengatakan, Pemkot Pagaralam telah membuat dan menyusun skema dalam penerapan New Normal tersebut.

“Selain telah membuka kembali larangan solat berjamaah di masjid, pihaknya bersama tokoh-tokoh agama telah melakukan rapat  terkait kembali diizinkannya kegiatan keagamaan berjamaah,”katanya. Minggu (31/5)

Sambung Samsul, selain itu juga dalam waktu dekat semua ASN akan kembali kerja dikantor masing-masing. Atau dari kata lain pihak Pemkot Pagaralam akan segera mencabut kegiatan Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam.

“Terhitung tanggal 4 Juni 2020 kerja dari rumah akan dicabut untuk ASN. Jadi tanggal 5 Juni semua ASN sudah bekerja normal kembali dikantor. Namun tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan,”terangnya.

Namun pihaknya menegaskan, untuk kegiatan belajar mengajar disekolah masih belum bisa dilakukan. Pasalnya masih harus ada kejian agar tidak ada penuluaran Covid-19 di sekolah.

“Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan dirumah. Karena masih harus ada kajian dari pihak terkait,”jelasnya.

Pemkot sudah mulai melonggarkan aturan untuk menuju ke era New Normal. Namun semua masih dalam pengawasan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. [***]

Laporan: Rozie/ Pagaralam

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com