Agribisnis

Warga SP Padang Serahkan Ikan Jenis Aligator Dinas Perikanan OKI

“Ikan Aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,”

foto : As

SUMSELTERKINI.ID, OKI – Dua ekor ikan berbahaya berjenis Aligator ditemukakan Warga Desa Belati, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), penemuan ikan langkah tersebut membuat warga gempat dan berlarian ke luar rumah untuk melihat ikan tersebut.

Penemuan dua ekor ikan tersebut pun akhirnya langsung dilaporkan warga ke Dinas Perikanan, OKI.

Petugas Karantina Ikan bersama tim pun langsung ke desa tersebut untuk melihat ikan tersebut. Sugeng Prayogo dan Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Palembang (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP Palembang mulai meneliti ikan tersebut.

Menurut Sugeng ikan alien tersebut merupakan ikan jenis Aligator. BKIPM Palembang memang secara khusus membuka Posko  Penyerahan Ikan  Invasif mulai tanggal 1-31 Juli 2018.

Sugeng atas nama Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Palembang (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP Palembang mengucapkan terimah kasih kepada warga Belati, SP Padang yang melaporkan penemuan ikan itu.

“Ikan Aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,” ujar Sugeng.

Ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, paparnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancan ekosistem serta manusia.

“Kami menghimbau ke masyarakat Sumsel yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, Arapaima, dan ikan Piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 01-31 Juli 2018,”tegasnya.

Jika tidak terangnya pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, Undang-undang  Perikanan No.45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Ia pun menambahkan kedepannya akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.[As]

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com