Kebijakan

Harapan dari Pembahasan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Muba

Foto : Humas Muba

KEPALA Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Manifas Zubayr SHut MSi mengatakan pihaknya melakukan jemput bola dan masyarakat diminta permohonan pengajuan pelepasan kawasan hutan satu persatu.

Ia menjelaskan dari hasil Inver PTKH Kabupaten Muba ada beberapa desa di kecamatan yang masuk dalam kawasan hutan, seperti di Kecamatan Bayung Lencir, Desa Mangsang, Pulai Gading, Mendis, Mendis Jaya, Bayung Lencir Indah, Muara Bahar, Muara Merang, Muara Medak dan Desa Telang, Kecamatan Sungai Lilin, Desa Sri Gunung, Pinang Banjar, dan Sukadamai Baru.

Kecamatan Tungkal Jaya, Desa Beji Mukyo, Bero Jaya Timur, Margo Mulyo, Pangkalan Tungkal, Simpang Tungkal, dan Desa Sukadamai. Di Kecamatan Batang Hari Leko, Desa Pangkalan Bulian, dan Sako Suban, untuk Kecamatan Babat Supat, Desa Tenggulang Baru, Sumber Jaya, Tanjung Kerang, Gajah Mati, Letang, dan Desa Sukamaju, Sungai Keruh terletak di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Keluang, Desa Tenggaro, Keluang, dan Desa Sri Damai, serta Kecamatan Jirak Jaya, di Desa Setia Jaya, Talang Kandung dan Desa Rejosari.

“Kita berharap pemukiman warga yang masuk kawasan hutan segera dibebaskan,” tandasnya rapat pembahasan hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (23/9/2019).

Sementara itu Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba Adiosyafri mengatakan dengan kesepakatan hasil pembahasan inventarisasi & verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 Hektar telah dapat diusulkan perubahan tata batasnya  kepada kementerian KLHK.

“Mudah-mudahan usulan  tersebut akan dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan,” tuturnya.

Lanjutnya, Satgas P2KA Muba akan terus berkoordinasi dan mengawal usulan ini sampai dikeluarkannya surat keputusan Menteri KLHK, terhadap areal usaha masyarakat di kawasan hutan, yang tidak terakomodir dalam perubahan tata batas dan juga tidak terakomodir dalam ToRA dari HPK tidak produktif, maka Satgas P2KA akan siap memfasilitasi masyarakat/desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS).

“Adanya kepastian hukum terhadap lahan pemukiman dan areal usaha masyarakat, juga akan ada kepastian penggunaan APBD dan pembinaan dari OPD terkait dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan produktivitas komoditas masyarakatnya,” imbuhnya.

Rapat turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Muba H Rusli SP MM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Yusman Srianto, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Bonaventura Firman DW, M.Sc (Kasi Perencanaan & Tata Hutan), Badan Pertanahan Negara Provinsi Sumsel, Yazuli, SH., MM (Kasi Penataan Kawasan Tertentu Kanwil BPN Prov. Sumsel), Staf Dinas PUBM & Tata Ruang Sumsel, Joko Purnomo, Staf Dinas Lingkungan Hidul dan Pertanahan Sumsel Oktariani Vertasari, Kepala Perangkat Daerah Muba, Ketua Satgas Agraria Kabupaten Muba, para Camat dan Kepala Desa.[**]

 

Penulis : ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com