DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam operasi di Kabupaten Muara Enim, polisi mengamankan sekitar 10 ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi satu unit truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi secara ilegal dari wilayah Kabupaten OKU menuju Muara Enim. Pada Minggu malam, 19 April 2026, aparat melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja.
Saat diperiksa, truk Isuzu putih itu diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Di dalamnya ditemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.
Sopir berinisial IWS (51) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi. Polisi juga mengungkap yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tingkat penyalur. Penyidik menangkap dua tersangka lain, yakni HT (39) selaku pemilik kios pupuk dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap petani.
“Pupuk subsidi itu hak petani. Ketika diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya individu, tapi juga sektor pertanian secara keseluruhan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan petani.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan pupuk subsidi. Ini menyangkut ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Polda Sumsel memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi akan terus diperketat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. (***)/ril