Rabu, 4 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Penggabungan Dua Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen Minta Perhatikan Prinsip Bisnis

Penggabungan Dua Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen Minta Perhatikan Prinsip Bisnis

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
  • visibility 740
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERHITUNG sejak tanggal 20 September 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut sehingga kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (08/11/2021).

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kominfo (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merdeka Belajar, Bunda PAUD se Sumsel Ikuti Sosialisasi

    Merdeka Belajar, Bunda PAUD se Sumsel Ikuti Sosialisasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.070
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Guna mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bunda PAUD Se Provinsi Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Merdeka Belajar dengan Bunda PAUD, acara berlangsung di Hotel Santika Premiere Palembang, Senin (1/7/2023). Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir beberapa Bunda PAUD dari perwakilan kabupaten/kota se Provinsi Sumsel, salah satunya […]

  • Percepat Pembelajaran Madrasah, Kemenag Rangkul Google

    Percepat Pembelajaran Madrasah, Kemenag Rangkul Google

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 636
    • 0Komentar

    DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag menggandeng PT. Duta Digital Informatika (Dugi) dalam akselerasi digitalisasi pembelajaran di madrasah terutama dalam era digitalisasi sekarang ini. Program ini dikembangkan dalam Workshop Berpetualang Digital Dalam Belajar dengan Google Workspace for Education. Dugi merupakan mitra resmi Google yang mengembangkan dan mewujudkan layanan publik dan korporasi kelas dunia melalui […]

  • Zulham Resmi Jabat Pj Kades Macang Sakti

    Zulham Resmi Jabat Pj Kades Macang Sakti

    • calendar_month Rabu, 31 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.321
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Atas nama Bupati Musi Banyuasin (Muba) Camat Sanga Desa menyerahkan SK Pejabat Kades (Pj) Kepada Zulham, S.IP Selaku Pj Kades Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor kecamatan Sanga Desa pada hari Selasa (30/10/18) itu dihadiri Kasi, PMD Kecamatan, Sekdes dan BPD Desa Macang Sakti. Pengangkatan […]

  • Dimulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa – Bali hingga 23 Agustus 2021

    Dimulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa – Bali hingga 23 Agustus 2021

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 657
    • 0Komentar

    PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.Perpanjangan tersebut karena dinilai berhasil menekan Pandemi Covid. “Maka untuk itu atas momentum yang sudah baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo, PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali […]

  • Pegawai Kota Palembang Diberikan Jaminan Sosial

    Pegawai Kota Palembang Diberikan Jaminan Sosial

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Pegawai Pemerintah Kota Palembang mendapatkan jaminan sosial program kerjasama Pemerintah Kota Palembang dengan PT Taspen (Persero). Jaminan sosial ini tidak hanya diberlakukan kepada PNS namun juga bagi Non PNS dan pegawai honorer. Penandatanganan Nota Kesepahaman Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Kota Palembang dilakukan Walikota Palembang H Harnojoyo dengan Kepala Taspen Cabang Palembang Kasija […]

  • Kata Pj Gubernur Sumsel usai salat Ied Idul Fitri

    Kata Pj Gubernur Sumsel usai salat Ied Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.535
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni beserta keluarga melaksanakan salat ied berjamaah bersama masyarakat Sumsel. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/4/2024). “Alhamdulillah hari ini kita bisa bersilaturahmi, Insya Allah kita akan melaksanakan salat Idul Fitri 1445 Hijriah,” ucap Fatoni. Dirinya mengajak seluruh warga Sumsel bersama-sama […]

expand_less
WordPress Archive Luxury Spa – Wellness and Beauty WordPress Theme Luxury Villa – Property Showcase WordPress Theme Luxwine – Wine WordPress Theme Lyfes – Feminine Life Coach & Speaker Elementor Template Kit Lykke – Creative Agency Elementor Template Kit Lyndon – Portfolio WordPress Theme Lyngva – Translation Agency WordPress m2 | Construction and Tools Store WordPress Theme Maacuni – Multipurpose Creative Portfolio WordPress Theme Maag – Modern Blog & Magazine WordPress Theme