Karhutla Jadi Pintu Masuk, Kemenhut Ungkap Perkara Korporasi hingga Dugaan Jual-Beli Kawasan Hutan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Kementerian Kehutanan berkembang ke sejumlah perkara lain. Penelusuran di lapangan tidak hanya mengarah pada penyebab kebakaran, tetapi juga menemukan dugaan perambahan kawasan hutan hingga transaksi lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Salah satu perkara terbaru datang dari Mempawah, Kalimantan Barat. Berawal dari laporan hotspot, petugas kemudian menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar enam meter.
Setelah memeriksa saksi dan ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Perkara lain sudah melangkah lebih jauh. Di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kebakaran terjadi di areal PBPH PT TN dengan luas sekitar 16,98 hektare. Korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Sementara itu, penyidikan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, mengarah pada tiga tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Dari perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan jual-beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola lahan, perantara jual-beli, hingga kepala kampung.
Penelusuran belum berhenti di tiga lokasi tersebut. Di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, penyidik masih mendalami dugaan perambahan pada areal PBPH PT IPB.
Di lokasi itu ditemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak hanya melihat titik api maupun luas lahan yang terdampak.
Penelusuran, kata dia, diarahkan untuk mengetahui bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan kegiatan, serta siapa yang memperoleh manfaat.
“Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain,” kata Rudianto.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan kebakaran dan penegakan hukum berjalan bersamaan. Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lainnya mengendalikan api, penyidik bergerak menelusuri dugaan pelanggaran.
Menurut Januanto, pemegang izin maupun pihak yang menguasai dan mengelola kawasan harus meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini dan respons terhadap titik api harus dipastikan berfungsi.
Selain pidana, Kemenhut menyebut ketidakpatuhan juga dapat dikenai sanksi administratif. Instrumen perdata dapat ditempuh apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Penanganan karhutla pun kini tak hanya berakhir setelah api padam. Setiap temuan di lapangan dapat membuka penelusuran lebih jauh terhadap aktivitas dan penguasaan kawasan, dengan proses hukum ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
