Industri Kreatif & UKM

Permen Yang Atur, Industri Minyak Goreng Harus Isi Simirah

INDUSTRI minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan itu sudah diatur dalam peraturan.

Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, belum lama ini.

Dalam SIMIRAH, terdapat beberapa tampilan fitur, di antaranya berupa produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut dipantau untuk melihat progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

“Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. untuk seluruh produsen peserta program. Nantinya kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program,” papar Menperin.

Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur, namun lokasi tersebut tidak ditemukan. Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH.

“Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi,” ujarnya.

Kemudian Menperin melanjutkan sidak ke produsen minyak goreng sawit di Tanjung Priok yakni PT Bina Karya Prima (BKP). Dari hasil kunjungan tersebut, Menperin menemukan bahwa BKP telah memproduksi dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sebanyak 50 persen dari yang ditargetkan.

Dari hasil sidak tersebut, Menperin juga berencana membuat surat edaran kepada produsen minyak goreng curah untuk menunjuk satu orang sebagai penanggung jawab program minyak goreng curah bersubsidi yang nantinya berhubungan dengan Kemenperin. “Kami akan membuat surat edaran agar satu orang penanggung jawab ditunjuk, sehingga kita bisa langsung tanyakan ke orang itu tanpa lempar sana sini,” jelasnya.

Menperin pun mengimbau kepada produsen agar lebih akurat dalam menginput data pada SIMIRAH, sehingga data tersebut dapat terdokumentasi dengan baik. “Kami juga akan memasang QR Code di tangki pengiriman untuk mendeteksi minyak itu larinya ke mana saja. Semua kami upayakan agar program ini dapat berjalan dengan baik.Kemenprin (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com