Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Di Muba, Siap-siap Kena Pidana 5 Tahun & Denda Rp50 Miliar, Jika Berani Lakukan Ini

Di Muba, Siap-siap Kena Pidana 5 Tahun & Denda Rp50 Miliar, Jika Berani Lakukan Ini

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
  • visibility 923
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Musibanyuasin [Muba] mengeluarkan kebijkan, bagi yang berani menimbun sembilan bahan pokok [sembako], bakal kena pidana selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

BUPATI Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 terus memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan Sekate.

Terlebih, perhatian serius ini lebih dimaksimalkan pasca telah terkonfirmasinya satu PDP ke  14 Pasien kasus 25, warga Muba yang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah mendapatkan perawatan intensif dari paramedis.

“Dalam kaitan ini juga saya telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang di Muba menyetop sementara pendistribusian buah impor dan baju bekas untuk masuk wilayah Muba, ini demi mencegah penularan Covid-19 masuk Muba,” ujarnya.

Terkait himbauan penyetopan tersebut, Dodi menyebutkan Pemkab Muba tentu akan memfasilitasi kebutuhan pedagang yang terdampak. “Ini demi kesehatan kita bersama, wabah Covid-19 ini harus diminimalisir penularannya jangan sampai melonjak di Muba,” harapnya.

Selain itu pula, Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba juga mengingatkan kepada seluruh distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tidak menimbun barang. “Saya pastikan stok sembako di Muba aman dan harga-harga tetap normal, jangan panik,” ulasnya.

Dodi menegaskan, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat akhir – akhir ini maka dihimbau kepada para Para Pelaku Usahal Pedagang/ Distributor/ Sub Distributori Agen/ Sub Agen / Pemilik Gudang untuk tidak melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Para pihak yang melanggar ketentuan seperti tersebut pada poin 2 (dua) diatas dapatdipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar sesuai Pasal 107 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” 

Sementara itu, Plt Kadisdsgperin Muba, Azizah menjelaskan, himbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting lainnya.

“Selain itu pula dengan adanya himbauan untuk menyetop penjualan buah impor dan baju bekas guna memutus rantai penularan Covid-19 yang masuk wilayah Muba,” jelasnya.

Azizah menambahkan, pihak Disdagperin juga akan memberikan penjelasan serta sosialisasi kepada para pihak nantinya. “Ini semua dilakukan demi kesehatan warga Muba dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19,” pungkasnya.[***]

Ril/one

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilgub Sumsel 2024, Duet ESP E-RA Daftar ke KPU, Giri : Punya Potensi Besar Pimpin Sumsel

    Pilgub Sumsel 2024, Duet ESP E-RA Daftar ke KPU, Giri : Punya Potensi Besar Pimpin Sumsel

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.295
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Ketua DPD PDI Perjuangan, HM Giri Ramanda N. Kiemas, memastikan PDI Perjuangan secara resmi mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Provinsi Sumsel. Menurutnya pasangan ESP dan RA memiliki potensi besar untuk memimpin Sumsel dengan berbagai program unggulan. Apalagi sosok Rizky Aprilia, yang dikenal dengan kepeduliannya terhadap isu kesehatan, juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan. […]

  • Gelar Pelatihan Kelembagaan PKK, ini tujuannya

    Gelar Pelatihan Kelembagaan PKK, ini tujuannya

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Pelatihan Kelembagaan PKK. Acara dibuka oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muba Hj Triana Sandi Fahlepi diwakili oleh Staf Ahli PKK Anis Endang Thamrin, Rabu (26/6/2024) di Auditorium Pemkab Muba. Dalam sambutannya, Staf Ahli PKK Kabupaten Muba Anis Endang Thamrin mengatakan, bahwasanya diadakannya kegiatan ini […]

  • Silahturahmi dengan Anggota DPRD MLM & Palembang, Gub.Sumsel Ingatkan Ini Lagi, Apa Ya ?

    Silahturahmi dengan Anggota DPRD MLM & Palembang, Gub.Sumsel Ingatkan Ini Lagi, Apa Ya ?

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.115
    • 0Komentar

    “Kita harus mengsinkronkan program dan persepsi dengan anggota dewan di 17 Kabupaten dan kota. Dalam waktu dekat akan kita undang  juga anggota DPRD Provinsi, DPR dan DPD,”

  • Tesso Nilo Bukan Sawitlandia, Saat Gajah, Harimau & Hati Nurani Bersatu

    Tesso Nilo Bukan Sawitlandia, Saat Gajah, Harimau & Hati Nurani Bersatu

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 602
    • 0Komentar

    KALAU hutan bisa curhat, mungkin Taman Nasional Tesso Nilo sudah nangis pakai daun pisang sebagai tisu. Bayangkan, dari 81.793 hektare luasnya, sekitar 70.000 hektare sudah berubah jadi kebun sawit. Lah, gajah sama harimau Sumatera mau tinggal di mana? Masa mereka disuruh jadi pemetik sawit freelance? Ini bukan sinetron dilema di Rimba Raya, tapi kisah nyata […]

  • 449 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Dapat Remisi

    449 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Dapat Remisi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.259
    • 0Komentar

    SEBANYAK 449 warga binaan Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, Senin (17/8/2020) mendapat remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020. Ke 449 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum. Penyerahan surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Banyuasin […]

  • Sekayu Panas… Tapi Gizi Warganya Lebih Panas!

    Sekayu Panas… Tapi Gizi Warganya Lebih Panas!

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    SEKAYU panas, tapi panasnya berbeda kali ini. Bukan sekadar terik matahari yang bikin kulit merah, melainkan gizi warga yang makin prima dan bergizi. Semua ini berkat kehadiran Badan Dapur Nasional (BDN) Kabupaten Muba yang bekerja sama dengan Pemkab Muba, menjadikan dapur kecamatan sebagai pusat pengolahan makanan bergizi, edukasi, dan distribusi ke masyarakat. Audiensi BDN dengan […]

expand_less
WordPress Archive YITH WooCommerce Delivery Date Premium YITH WooCommerce Deposits and Down Payments Premium YITH WooCommerce Dynamic Pricing and Discounts Premium YITH WooCommerce Email Templates Premium YITH WooCommerce EU Energy Label Premium YITH WooCommerce EU VAT Premium YITH WooCommerce Featured Audio & Video Content Premium YITH WooCommerce Frequently Bought Together Premium YITH WooCommerce Minimum Maximum Quantity Premium YITH WooCommerce Multi-Step Checkout Premium