sanksi pidana dan denda
Di Muba, Siap-siap Kena Pidana 5 Tahun & Denda Rp50 Miliar, Jika Berani Lakukan Ini
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
- visibility 912
- 0Komentar
Kabupaten Musibanyuasin [Muba] mengeluarkan kebijkan, bagi yang berani menimbun sembilan bahan pokok [sembako], bakal kena pidana selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar. BUPATI Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 terus memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi […]
