Emas Rp26 Miliar Dibelit di Tubuh, WN Tiongkok Diciduk
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Perjalanan ZG menuju Hong Kong berhenti di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Warga negara Tiongkok itu kedapatan membawa 10,4 kilogram emas batangan yang ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar.
Yang bikin geleng kepala, emas tersebut tidak disimpan di dalam koper. Barang bernilai puluhan miliar itu justru ditempelkan pada tubuh ZG agar tidak mudah ditemukan petugas.
Upaya tersebut terbongkar pada Minggu (6/9/2026), saat ZG hendak berangkat ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai sebelumnya sudah menerima informasi intelijen terkait keberadaan penumpang tersebut. Pengawasan kemudian dilakukan bersama Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area keberangkatan.
Saat proses boarding berlangsung, gerak-gerik ZG menarik perhatian petugas. Pemeriksaan pun dilakukan.
Dari tubuhnya, petugas menemukan 10 bungkusan cokelat. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 14 keping logam berwarna kuning.
Barang itu kemudian diuji untuk memastikan jenisnya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruhnya merupakan emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Total berat emas mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Bea Cukai memperkirakan aksi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan barang tersebut sengaja ditempelkan pada tubuh dengan modus body strapping. Cara ini digunakan untuk menyamarkan barang agar tidak terlihat secara langsung ketika penumpang menjalani pemeriksaan.
Setelah emas ditemukan, Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penanganan lebih lanjut.
ZG kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan sejumlah ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penindakan juga berkaitan dengan aturan pemerintah mengenai ekspor emas. Melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah memberlakukan bea keluar untuk komoditas emas sejak 17 November 2025.
Kebijakan itu ditujukan antara lain untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong pengolahan dan peningkatan nilai tambah emas di Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan pengawasan terhadap barang yang keluar dari Indonesia akan terus diperkuat.
Kasus ZG menjadi bukti upaya menyamarkan barang di tubuh tidak otomatis membuatnya lolos dari pengawasan. 10,4 kilogram emas yang hendak dibawa ke Hong Kong akhirnya justru berhenti di gerbang keberangkatan Ngurah Rai. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
