Pemerintahan

Berlaku Mulai Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akhirnya menunjukkan capaian yang positif. Dalam beberapa pekan terjadi tren penurunan kasus yang signifikan mencapai 59 persen.

Namun guna lebih memberikan dampak penurunan kasus jangka panjang dan uji coba upaya pelonggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).

Menko Marves Luhut mengungkapkan penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, dari data yang didapat, penurunan terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 21 Juli 2021 lalu.

Penurunan level tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian, hingga ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (RS) terutama di Ibu Kota.

Ia menegaskan, pemerintah terus bekerja keras dalam menangani pandemi di seluruh Indonesia, tantangan saat ini justru ada di luar Jawa-Bali.

Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu yang berlangsung selama 3 minggu yaitu hingga 20 Juli 2021.

Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, dan 3 Agustus-9 Agustus 2021.

Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.

Menko Marves menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

Uji Coba Pelonggaran PPKM

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021 ini, terdapat dua road map (panduan-red) yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan yakni sektor perbelanjaan/mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan,” tutur Menko Marves Luhut.

Selain itu menurut Menko Marves, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam dua shift.

Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah, dengan menerapkan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus 2021 ini, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Mneko Marvest menegaskan, pihaknya ingin menekankan sekali lagi bahwa ada tiga pilar utama dalam hal penanganan pandemi COVID-19 ini, pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang tinggi, dan kepatuhan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan), terutama soal masker yang baik. InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com