Bukan di Koper, Emas Puluhan Miliar Disembunyikan dengan Cara Ini
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Emas puluhan miliar disembunyikan dengan berbagai cara sebelum dibawa keluar Indonesia. Bea Cukai menemukan modus mulai dari peralatan elektronik, koper, tas punggung hingga body strapping di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari seluruh penindakan itu mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi petugas.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.
Di Bandara Kualanamu, petugas menggagalkan upaya membawa emas ke luar negeri pada Senin (14/9/2026).
Petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok, Thailand.
Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik di dalam bagasi penumpang.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp383 juta.
NU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Emas dibungkus lakban
Modus berbeda ditemukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).
Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar seberat 5.026,5 gram dalam tas punggung SL. Lima keping lainnya dengan berat sama ditemukan dalam koper kabin MZ.
Total terdapat 10 keping emas dengan berat bruto 10.053 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar.
Seluruh emas tersebut dibungkus menggunakan lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.
Djaka mengatakan penindakan itu berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
“Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Perkara MZ dan SL kini telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Ada yang disembunyikan di tubuh
Penindakan lain terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026).
Bea Cukai mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang diduga membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping.
Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.
Sehari sebelumnya, modus body strapping juga ditemukan di Bandara Sam Ratulangi.
Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan lainnya di Sam Ratulangi, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang hendak terbang menuju Guangzhou.
Petugas menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang dengan total berat 1.361 gram.
Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Pengawasan emas diperketat
Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.
Pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diminta memastikan barang tersebut telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
