Hukum

Cegah Korupsi, Dimulai Dengan Pemerintahan Yang Handal

KEHANDALAN perangkat desa yang didukung dengan sistem pengelolaan pemerintah yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat, akan meminimalkan terjadinya potensi korupsi pada pengelolaan keuangan di desa.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (2/12/2021), pesan tersebut disampaikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexader Marwata saat peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12).

Hadir dalam peluncuran tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) A. Halim Iskandar, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Prima Bhakti, Bupati dan Walikota serta Forkominda di seluruh wilayah DIY, Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta perangkat dan masyarakat Desa Panggungharjo.

“Desa adalah miniaturnya Negara Indonesia, di mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa,” pesan Alex.

Pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan desa, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan bahwa dana keistimewaan Pemda DIY akan direalisasikan untuk bantuan bagi seluruh kelurahan dan desa. Di mana pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sedang disusun secara khusus untuk tata kelola pemerintah desa/kelurahan di DIY.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi, yang akhirnya akan menumbuhkan desa yang mandiri, berbudaya, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya Peluncuran Desa Antikorupsi ini.

Hal tersebut lanjutnya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.

“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim Iskandar.

Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi bukan sebuah pembangunan sistem baru, tetapi lebih kepada implementasi dan mensinergikan program pemerintah yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.

Desa Panggungharjo terpilih menjadi pilot project program peluncuran Desa Antikorupsi berdasarkan lima komponen indikator, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

KPK berharap nantinya di setiap provinsi terdapat satu desa antikorupsi sebagai percontohan, dan berlanjut pada cakupan kabupaten/kota, hingga akhirnya setiap desa menjadi desa antikorupsi.

“Dapat dibayangkan, jika setiap desa sudah memiliki kemauan dan kesadaran untuk tidak korupsi, maka dengan sendirinya akan berdampak secara bertahap kepada pemerintahan di atasnya. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dengan budaya antikorupsi,” tutup Alex.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com