TIM Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang periode 2022–2024, serta FS sebagai pihak pengguna dana KUR.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku sehingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada salah satu bank daerah cabang Martapura,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur penyaluran KUR di BSB Cabang Martapura serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Penyidik juga terus menelusuri mekanisme penyaluran dana KUR yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan. KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga menginstruksikan sejumlah pejabat internal bank, termasuk penyelia kredit dan analis, untuk meloloskan pengajuan kredit.
FS sebagai pihak pengguna dana KUR diduga menggunakan skema sejumlah debitur untuk pengajuan pinjaman. Tercatat sekitar 16 debitur digunakan dalam proses pengajuan kredit untuk kegiatan tertentu.
Penyidik menduga proses tersebut tidak sesuai dengan peruntukan KUR yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap alur penyaluran kredit serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana KUR di BSB Cabang Martapura.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,9 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alur penyaluran dana. (***)