LADANG ganja seluas sekitar 20 hektar di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dibongkat aparat kepolisian, dalam operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari pelaku. Seorang anggota kepolisian dilaporkan sempat mengalami penganiayaan saat upaya penindakan awal.
Kasus ladang ganja 20 hektar di Empat Lawang ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kawasan perbukitan. Wilayah tersebut dikenal terpencil dan sulit dijangkau, sehingga aktivitas ilegal relatif tertutup dari pantauan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Namun, saat upaya penindakan pertama dilakukan, petugas menghadapi perlawanan dari pelaku. Dalam situasi yang tidak kondusif tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami penganiayaan. Pelaku kemudian melarikan diri sehingga operasi awal belum membuahkan hasil maksimal.
Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri identitas pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kasus ladang ganja di Empat Lawang ini. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat mengantongi identitas tersangka utama berinisial PD (48).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah PD ditangkap di kawasan loket bus Palembang, tepatnya di Jalan Gubernur Hasan Bastari.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja siap edar. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pola distribusinya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan serta peta yang mengarah pada lokasi ladang ganja di wilayah perbukitan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan adanya ladang ganja dengan luas diperkirakan mencapai 20 hektar. Lahan tersebut berada di area perbukitan yang sulit dijangkau dan diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan aparat.
Polisi menyebut lahan itu diduga dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan warga serta peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ladang ganja 20 hektar ini mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar. Jumlah tersebut menjadikannya salah satu kasus terbesar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” kata Yulian.
Selain itu, aparat juga menelusuri jalur distribusi ganja lintas daerah yang diduga memanfaatkan transportasi darat. Kasus ladang ganja di Empat Lawang ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan. Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan melakukan langkah pemulihan sosial di wilayah terdampak dengan melibatkan tokoh masyarakat serta edukasi bahaya narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (***)