DI tengah kawasan hutan pinus di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, lahan yang sebelumnya hijau kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan dan kandang ayam petelur.
Perubahan fungsi lahan seluas sekitar 1,3 hektare itu kini berujung pada proses hukum.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone pada Kamis, 30 April 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuka lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk usaha perkebunan dan peternakan ayam petelur.
Tersangka M disebut berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha di lokasi tersebut.
Jaksa Kejari Bone juga telah meninjau langsung lokasi yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dilaman resmi kehutanan.go.id menegaskan penanganan perkara dilakukan hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (***)

