MA Tolak Kasasi Dokter PPDS Undip, Vonis Tetap 4 Tahun
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Dengan putusan tersebut, MA menguatkan vonis 4 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.
Vonis Dua Terdakwa Lain Juga Diperkuat
Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni dr. Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS) masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Putusan tersebut juga telah diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus Bermula dari Dugaan Perundungan dan Pemerasan PPDS
Kasus ini berawal dari dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP. Perkara ini kemudian mencuat setelah Kementerian Kesehatan melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan kedokteran.
Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya diproses di pengadilan.
Kemenkes Apresiasi Putusan MA
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut dan menilai hal itu sebagai penguatan komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan pers di laman resmi kemkes, Kamis (14/5/2026).
Kemenkes juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut hingga tuntas.
Evaluasi Sistem Pendidikan Kedokteran
Selain aspek hukum, Kemenkes menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.
Putusan MA ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum kasus yang menjadi sorotan publik, sekaligus membuka kembali diskusi mengenai relasi kuasa dalam pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
