Kamis, 15 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Kemelut Proses Kebijakan Pertambangan Batubara di Indonesia

Kemelut Proses Kebijakan Pertambangan Batubara di Indonesia

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
  • visibility 1.521
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDONESIA merupakan negara agraris yang penuh akan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini menjadi tantangan bagi negara indonesia untuk melestarikan sebuah kekayaan alam yang dimiliki. Pemerintah selaku yang bertanggungjawab untuk menjaga, mengolah secara sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan tanpa merugikan sebuah negara dan rakyatnya sendiri hal ini tantangan bagi pemerintah dan menjadi sebuah sorotan dari rakyat akan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Namun, yang terjadi pemerintah seakan-akan memuluskan usaha ekstraktif seperti pertambangan batu bara dalam hal perizinan yang notabene nya terdapat penolakan dari masyarakat terhadap tambang-tambang yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Usaha ekstraktif  seperti pertambangan yang membuat keagrarisan indonesia terancam dan rakyat yang berdampak terus usang dan panik akan kehilangan mata pencahariannya dan kesejahteraannya.

Tidak jarang fenomena kerusakan ligkungan akibat pertambangan batubara terjadi di Indonesia seperti dampak terhadap perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, banjir, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.. Salah satu fenomena yang baru terjadi yaitu bencana banjir besar yang terjadi di Kalimantan Selatan pada awal tahun 2021. hal ini akibat dari dampak banyaknya perizinan tambang yang ada di kalimantan selatan

Dikutip dari kontan.co.id Sebanyak 1,2 juta atau 33% lahan di kalsel dikuasai oleh pertambangan batubara. Dan terdapat 789 izin pertambangan Batubara yang tercatat di kalimantan selatan. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan walaupun pertambangan sebagai salah satu penambahan pendapatan negara namun perlu diperhatikan pula kontrol-kontrol kebijakan melalui persyaratan agar meminimalisir konflik yang terjadi pada rakyat.

Secara aturan, terdapat kebijakan yang mengatur atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu tentang Kuasa Pertambangan (KP)yang didasarkan pada UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang saat ini berganti berdasarkan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), PP No.22/2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatuBara.

Dalam prosedural perizinan pada tahap proses pengajuan izin KP (Kuasa Pertambangan) harus dilakukan melalui beberapa tahap yaitu pemohon mengajukan permohonan ke bupati, selanjutnya bupati menginformasikan ke kementerian ESDM dan Gubernur sebagai pembina. Pada saat mengajukan permohonan maka pemohon harus melengkapi permohonannya dengan berbagai persyaratan yang berlaku.

Namun, pada kenyataanya proses pemberian izin itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak terjadi izin KP dapat terbit padahal perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Penyebab hal ini karena biasnya para tenokratis, analis dan perumus kebijakan biasanya adalah para ilmuwan atau ilmuwan yang teknokrat. Mereka biasanya terkait secara politik dan ekonomi dengan elite politik.

Penerbitan izin KP walaupun belum memiliki persyaratan lengkap bisa terjadi, bermula dari adanya kepentingan para elit politik dan pengusaha/investor  yang berupa janji politik dari oknum kepala daerah terpilih pada saat kampanye ataupun kepentingan politik partai yang membutuhkan biaya besar untuk kelangsungan hidup partainya. ada pihak yang tidak dilibatkan dalam hal ini adalah masyarakat.

Bila diamati ini Terjadi Bentuk proses perumusan kebijakan model elite yang sedang dijalankan di indonesia yaitu sesungguhnya dalam kenyataan di lapangan, dominasi para elitlah yang menentukan sebuah produk kebijakan publik. yang menduduki kelas tertinggilah yang akan menentukan warna. Isu kebijakan yang akan masuk dalam agenda perumusan kebijakan merupakan kesepakatan dan juga hasil konflik yang terjadi di antara elit politik itu sendiri dan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat karena suara aktor legislatif seolah telah mewakili suara rakyat. Namun pada kenyataannya itu bertolak belakang dengan kehendak rakyat.

Dengan negara kita yang menganut asas kedemokrasian. Demokrasi  yang merupakan suatu upaya untuk memberikan ruang aspirasi, pendapat kepada seluruh warga negara dan bukan hanya kepada segelintir elit saja. Seharusnya pemerintah atau yang berkuasa tidak cukup hanya sibuk berkampanye Good Governance belaka yang mana lebih kepada pencitraan dan ceremonial belaka. Namun pemerintah harus lebih sibuk dalam memperbaiki teoritikal dan praktikal dan memakai etika administrasinya untuk mencapai Good Governance. Sehingga konflik-konflik yang terjadi pada kebijakan pertambangan dan kebijakan manapun dapat diminimalisir.[***]

 

Penulis  : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa FISIP Unsri

Kader HMI MPO  Palembang Darussalam

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Emak-emak Berkebaya Lebih Heboh dari Fashion Week

    Ketika Emak-emak Berkebaya Lebih Heboh dari Fashion Week

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 495
    • 0Komentar

    KALAU dunia ini sedang panas-panasnya oleh perang, politik, dan tagihan listrik, maka pemandangan di halaman Kantor Gubernur Sumsel Minggu pagi kemarin ibarat es batu di dalam teh manis menyejukkan, menggembirakan, dan penuh senyum manis tanpa gula tambahan. Ratusan perempuan berkebaya datang seperti angin segar dari pegunungan, membawa aroma nostalgia dan cita rasa budaya yang nyaris […]

  • Sebelumnya Diizinkan Usia 12 – 17 Tahun, Badan POM Kembali Beri Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    Sebelumnya Diizinkan Usia 12 – 17 Tahun, Badan POM Kembali Beri Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 619
    • 0Komentar

    BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan persetujuan penggunaan darurat/Emergency Used Autorization (EUA) vaksin COVID-19 pada anak-anak. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Senin (1/10/2021) saat konferensi pers virtual mengatakan izin penggunaan vaksin COVID-19 Coronavac dari Sinovac dan Vaksin COVID-19 dari Bio Farma untuk anak-anak usia 6-11 tahun. “Hal ini menyusul dari izin penggunaan […]

  • Mudik Aman & Inflasi Terkendali, Ini Strategi Sumsel 2026

    Mudik Aman & Inflasi Terkendali, Ini Strategi Sumsel 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara daring dari Ruang Sumsel Command Center. Rakornas yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, Rapat ini menjadi momen penting karena membahas tiga agenda utama, pengendalian inflasi, kesiapsiagaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, serta evaluasi dukungan daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Dalam […]

  • Pemprov Beri Penghargaan Enam Kabupaten/Kota Yang Berhasil Turunkan Angka Stunting

    Pemprov Beri Penghargaan Enam Kabupaten/Kota Yang Berhasil Turunkan Angka Stunting

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru memberikan apresiasi berupa penghargaan untuk Kabupaten/kota yang dianggap berhasil dalam menekan kasus stunting di daerahnya. Setidaknya ada enam dari 17 Kabupaten/kota di Sumsel yang dinilai berhasil menurunkan angka stunting dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 tersebut meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, […]

  • UMKM Rajutan Di Palembang Masih Langka

    UMKM Rajutan Di Palembang Masih Langka

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 953
    • 0Komentar

    KEPALA Dinas Koperasi dan UMKM kota Palembang, Dr Ir Hj Anaheryana MT menilai masih minim ditemukan UMKM Kota Palembang yang bergerak dibisnis rajutan menyusul kurangnya tenaga pengajar dibidang tersebut. Oleh sebab itu melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rajutan yang berlangsung di Kantor Camat Sematang Borang,dapat menjadi modal UMKM untuk meningkatkan kualitas produknya. “Untuk rajutan ini masih sangat […]

  • Palembang & PLN Bersatu, Pohon Dipangkas untuk Atasi Byarpet

    Palembang & PLN Bersatu, Pohon Dipangkas untuk Atasi Byarpet

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.117
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Siapa di Palembang yang belum pernah ngalamin mati lampu mendadak? Lagi asyik nonton TV, kerja di laptop, atau sekadar santai di rumah, tiba-tiba listrik padam tanpa aba-aba. Bukan cuma bikin kesal, tapi juga bisa merugikan banyak orang, terutama pelaku usaha yang mengandalkan listrik untuk menjalankan bisnisnya. Inilah yang akhirnya mendorong Wali Kota Palembang, Ratu […]

expand_less
WordPress Archive Energify – Solar & Renewable Energy WordPress Theme Energize – Solar & Renewable Energy Elementor Template Kit Energo – Wind Renewable Energy WordPress Theme Energy – solar and wind alternative power WordPress Theme Enfant – School and Kindergarten WordPress Theme Enfold – Responsive Multi-Purpose Theme Engic – A Sleek Multiuse Responsive WordPress Theme Engin – Multipurpose Landing Page WordPress Theme Enginir – Industrial & Engineering Multipurpose WordPress Theme EnginX – Auto Repair Service WordPress Theme