DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam hingga saat ini mencatat ada sekitar 599 lembar Surat Keterangan (Suket) yang masih belum ditukarkan dengan KTP-El, bahkan dari jumlah tersebut tidak sedikit Suket yang masa berlakunya sudah habis atau kadaluarsa.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pagaralam Surono mengatakan, sebelumnya sejak September 2019 sebanyak 1.508 lembar diterbitkan Disdukcapil Pagaralam, dan awalnya penerbiatan suket ini adalah pemohon yang mengajukan permohonan karena KTP el nya hilang, rusak atau merubah keterangan biodata di kartu identitas,dan mengingat keterbatasan blanko beberapa waktu lalu, sehingga Disdukcapil hanya memprioritaskan pencetakan bagi pemula yang dalam hal ini wajib KTP yg baru selesai melakukan perekaman.
“Berdasarkan data saat ini, rata-rata suket yang kita terbitkan sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya,”ujarnya.
Padahal kata Surono, untuk mengganti Suket yang sudah diterbitkan tersebut Disdukcapil Pagaralam sudah menerima 2.000 keping blangko KTP-el dari Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan.
“Dan jumlah drooping tersebut sebenarnya cukup bahkan lebih untuk mengcover suket yang kita terbitkan,”jelas Surono seraya mengimbau agar pemegang suket segera menukarkan suket tersebut dengan KTP-El.[***]
Laporan : Rozie/Pagaralam