Hukum

Gunakan Ruang Digital, Pemerintah Akan Lindungi Data Pribadi

PEMERINTAH sedang memberikan perhatian yang serius dalam perlindungan data pribadi bagi masyarakat dalam negeri yang mempergunakan ruang-ruang digital. Sebab, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di kala perkembangan teknologi yang semakin modern di masa mendatang.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia,” kata Presiden Joko Widodo yang dikutip ketika memberikan sambutan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-73 pada Jumat (10/12/2021).

Secara khusus, Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga terkait yang mempunyai kewenangan dalam sektor perlindungan data. Untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini tengah dibahas secara mendalam dengan Komisi I DPR RI.

Adanya perundangan ini, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum kepada setiap pengguna ruang digital maupun pelaku usaha sektor digital di Indonesia. Dengan begitu, keduanya dapat berselancar di dunia maya tanpa harus resah terhadap perlindungan datanya. Mengingat, angka pengguna ruang digital di terus tumbuh secara signifikan di berbagai pelosok daerah.

“Segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” katanya.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin modern, perlindungan data pribadi harus dilakukan secara optimal oleh pemangku kepentingan terkait. Karena kondisi disrupsi yang terus terjadi di berbagai belahan dunia harus mampu mengantisipasi berbagai ancaman kejahatan digital yang selalu mengintai data pribadi milik masyarakat.

Perlindungan data yang diberikan pun, lanjut Presiden, dapat dilakukan secara inovatif. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat dapat dilindungi melalui perundangan tersebut.

“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marginal,” tuturnya. InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com