Kebijakan

Sumsel Berencana Sumbang Defisit BPJS dari Pajak Rokok untuk Kesehatan Masyarakat

Foto : Faldy

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel berencana menyumbang pajak  dari pemotongan pajak dari rokok sebesar Rp403 miliar guna membantu pelayanan kesehatan untuk masyarakat Sumsel.

Komitmen itu menjadi poin penting  sebagai rujukan bagi provinsi,bahwa Sumsel telah diberikan amanah membantu layanan kesehatan, melaui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dari 37 % lewat pajak rokok daerah yang diterima Sumsel.

Hal itu disampaikan, Gubenur Sumsel Herman Deru, usai Pembukaan FGD tentang Rencana Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi dukungan Program Jaminan Kesehatan, di Hotel Horison Ultima, Rabu (31/10/18).

“Ini termasuk dalam proses percepatan layanan itu agar lebih prima, salah satunya pendanaan, oleh sebab itu kita mendukung kebijakan presiden memotong pajak rokok yang selama ini diberikan ke daerah, untuk kemudian beberapa persennya diberikan ke BPJS,”jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Sumsel, Neng Muhaibah menambahkan kegiatan FGD tentang masalah pemotongan pajak rokok untuk Sumsel sesuai dengan PMK Nomor 115, PMK 128/2018 dan peraturan presiden [Perpres] No.82 tahun 2018.

“Kontribusinya sebesar Rp44.509 miliar  dan untuk diserahkan ke BPJS  Rp403 miliar pendapatan pajak rokok yang diterima Sumsel per triwulan. Hal itu gunanya  untuk menutupi devisit BPJS ” jelasnya.

Pemotongan itu tambah Neng langsung diserahkan ke BPJS dan prosesnya pemotongannya langsung melalui Departemen Keuangan, sebesar 37, 5 %  per daerah.

“Saya harap dilayanan masyarakat ini, tidak ada lagi alasan kekurangan dana bagi BPJS, untuk melayani masyarakat Sumsel, khususnya, dan Indonesia umumnya, sehingga adanya bantuan pemerintah, melalui pemotongan pajak rokok daerah ini,” tutupnya.[**]

 

Penulis : Faldy

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com