Politik

Gugatan 4 Daerah Terkait Pilkada Mulai Diproses MK

ist

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memproses gugatan 4 daerah/kabupaten dari 7 daerah yang mengikuti pilkada serentak akhir tahun lalu.

Empat gugatan ke MK itu, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.[***]

one

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com