MK Ubah Patokan Status Bencana Nasional, Minimal Tiga Indikator Harus Terpenuhi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 30 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : bnpb.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penetapan status bencana nasional kini memiliki patokan yang lebih jelas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah cara membaca indikator dalam menentukan skala bencana.
Dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK menyatakan lima indikator penetapan status bencana tidak harus seluruhnya terpenuhi.
Untuk menetapkan bencana berskala nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi. Jumlah korban juga menjadi indikator utama dalam penilaian tersebut.
Lima indikator yang menjadi pertimbangan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam putusan yang kini dihormati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB menilai penetapan status bencana tetap harus melihat kondisi nyata di lapangan. Karena itu, data mengenai korban, kerusakan, wilayah terdampak hingga dampak sosial dan ekonomi tetap menjadi bagian penting dalam kajian pemerintah.
Kajian tersebut dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Di sisi lain, status bencana nasional bukan menjadi syarat mutlak agar pemerintah pusat turun tangan membantu daerah.
Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan yang dimiliki.
Dengan demikian, daerah yang menghadapi bencana tetapi tidak ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana nasional tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar label status bencana, melainkan kecepatan penanganan di lapangan. Perlindungan warga, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, hingga proses pemulihan tetap menjadi prioritas.
Setelah putusan MK tersebut, BNPB akan mempelajari seluruh ketentuan yang diputuskan dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan.
Penyesuaian itu akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan dengan cara yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan tersebut sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan status bencana, sementara penanganan terhadap masyarakat terdampak tetap harus berjalan cepat berdasarkan kebutuhan di lapangan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
