Prabowo Mau Buka Dwi Kewarganegaraan, Tapi Ada Uji Integritas
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : setneg.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto ingin dwi kewarganegaraan dibuka secara terbatas untuk talenta Indonesia yang dinilai punya keahlian istimewa dan dibutuhkan negara. Mereka nantinya tidak serta-merta mendapat hak tersebut karena pemerintah menyiapkan seleksi, uji integritas, serta kewajiban tertentu.
Gagasan itu disampaikan Prabowo ketika memberikan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebutkan pemerintah akan mengusulkan perubahan undang-undang agar warga Indonesia yang telah menjadi warga negara lain tetap memiliki peluang mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dalam kondisi tertentu.
“Kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR.
Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan keberadaan talenta Indonesia yang kini berkiprah di berbagai negara. Keahlian dan pengalaman mereka dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Namun, pemerintah tidak merancang kebijakan tersebut sebagai pemberian kewarganegaraan ganda secara massal. Prabowo menyatakan hanya orang dengan talenta istimewa dan kemampuan memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional yang akan menjadi sasaran kebijakan.
Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan memasukkan sejumlah persyaratan dalam perubahan aturan yang diajukan ke DPR. Salah satunya adalah mekanisme uji integritas.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.
Ia tidak merinci dalam pidatonya jenis talenta yang akan masuk kategori tersebut maupun bentuk kewajiban yang nantinya harus dipenuhi. Rincian mekanisme dwi kewarganegaraan terbatas itu masih harus dituangkan dalam perubahan undang-undang yang akan dibahas bersama DPR.
Usulan ini sekaligus menandai arah kebijakan pemerintah untuk mempertahankan keterikatan dengan talenta Indonesia yang telah berkarier secara internasional, tanpa membuka skema dwi kewarganegaraan secara umum. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
