Peristiwa

Curi Kendaraan R2, Pemuda Tanggung Dicokok Polisi

Foto : Ari W

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG -Polres Muba melalui Tim Unit Reskrim Grebek mencokok  pelaku pencurian 1 unit kendaraan bermotor [curanmor] di Desa Simpang Bayat,  Kecamatan Bayung Lincir,  Senin sore (30/10/2018).

Pelaku bernama  M. Rizal,[16] salah satu  Warga Perum Karyawan PT. MAS [Mitra Agrolika Sejahtera] Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kab Muba.

Pelaku mencuri  sepeda motor Yamaha Vixion, berwarna hitam dengn No . Pol BG 6971 KO, No. Sin 3C1-059147 tahun 2008 milik Nanang Amri, (23) Warga Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir. Atas perbuatannya itu, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Bayung Lincir.

Dari pengakuannya, berawal pada, Jumat [26/10/2018] sekitar pukul 06.00 WIB, seperti biasa korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di belakang perumahan PT. MAS untuk memanen sawit.

Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku yang sudah mengincar motor korban langsung mengambil helm warna hitam milik karyawan dan pelaku langsung berjalan ke parkiran sepeda motor. Sesampainya tersangka pun berpura – pura duduk. Di atas motor dan langsung mencongkel kunci kontak dengan obeng, serta membawa pergi.

Namun pelaku tidak menyadari aksinya terlihat oleh karyawan lain dan sekitar pukul 09.30 WIB korban ketika hendak pulang terkejut melihat sepeda motor- nya sudah tidak ada di tempat, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Bayung Lincir bersama saksi yang melihatnya.

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Res untuk cek  TKP dan Pulbaket. Selanjutnya 4  hari menghilang, akhirnya Personil Polsek yang mendapati informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan tersangka yang sedang berada di Desa Simpang Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab Muba dan pelaku berhasil diamankan,

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir, AKP Bagus membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku sudah kita amankan  beserta barang buktinya, dan atas kehilangan motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,”tutupnya.[**]

 

Penulis : Ari Wibowo

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com