Peristiwa

Balai Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Jual Beli 1 Ekor Kulit Harimau

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Jakarta, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama Tim Terpadu (BKSDA Jambi dan Polda Jambi) pada pukul 14.05 tanggal 22 Juli 2018 berhasil menangkap 2 orang tersangka dan mengagalkan jual beli 1 ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta 1 unit mobil CRV di Jalan AR Hakim, Telanai Pura, Kota Jambi.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang membawa benda mencurigakan di pinggiran kota Jambi. Setelah melakukan pengintaian diketahui bahwa target merupakan sasaran yang selama 1 bulan ini dilakukan pengintaian, pada saat petugas melakukan penyergapan maka dua orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial HB dan MM saat akan melakukan transaksi di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanai Pura, Kota Jambi pada hari Minggu 22 Juli 2018 sekira pukul 14.05 WIB.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah kulit harimau sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor) sepanjang 105 cm serta tulang belulangnya seberat 6,4 kg.

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d) setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan,atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-

Ir. Sustyo Iriyono, MSi, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kekehutanan Republik Indonesia melalui BKSDA Jambi dan Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya serta meningkatkan upaya untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah provinsi Jambi.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah provinsi Jambi,”dalam rilisnya diterima Sumselterkini.co.id, Senin (23/7/2018).

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com