Asap Karhutla Dinilai Bikin Resah Masyarakat, Mahasiswa Demo Bawa 5 Tuntutan ke Gubernur Sumsel
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ilustrasi/kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kondisi udara masih mengkhawatirkan dan dinilai meresahkan masyarakat, membuat mahasiswa melakukan aksi demo mendatangi langsung Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), dengan membawa lima tuntutan, Senin (5/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) dan UIN Raden Fatah Palembang dengan tujuan menyuarakan keresahan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali berdampak terhadap masyarakat.
Mereka tidak hanya meminta pemerintah segera mengatasi asap. Ada lima tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam aksi tersebut, mulai dari perlindungan lahan gambut hingga transparansi anggaran penanganan karhutla. Aksi mahasiswa kemudian bertemu langsung dengan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Salah satu momen yang cukup mencuri perhatian terjadi ketika mahasiswa memberikan kartu merah kepada Herman Deru sebagai bentuk kritik terhadap penanganan karhutla dan kondisi kabut asap yang masih dirasakan masyarakat.
Di hadapan mahasiswa, Herman Deru kemudian menyampaikan permohonan maaf karena asap di Sumsel belum juga reda. Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Lima tuntutan yang disampaikan BEM Unsri tidak hanya berbicara mengenai pemadaman api. Mahasiswa meminta pemerintah memperkuat pencegahan dan perlindungan kawasan gambut, termasuk melakukan audit terhadap wilayah gambut yang memiliki risiko tinggi terbakar.
Tuntutan kedua menyangkut transparansi anggaran penanganan karhutla, termasuk dana Bantuan Presiden (Banpres) yang dialokasikan untuk penanganan karhutla di Sumsel.
Berikutnya, mahasiswa meminta keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas. Mereka menilai penanganan asap harus memperhatikan warga yang terdampak, bukan hanya berfokus pada pemadaman titik api.
Tuntutan keempat berkaitan dengan korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Mahasiswa mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas apabila ditemukan perusahaan yang bertanggung jawab.
Terakhir, mahasiswa meminta pemantauan dan penanggulangan jangka panjang, termasuk pemulihan lahan gambut agar persoalan kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Mahasiswa juga memberikan batas waktu 5×24 jam kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah penanganan yang serius, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat tersebut ditandatangani Herman Deru saat menerima aspirasi massa.
Udara Palembang Sempat Masuk Level Berbahaya
Desakan mahasiswa itu datang ketika kualitas udara Palembang memang sedang tidak baik.
Data BMKG pada Senin (5/10) pukul 10.00 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 di Musi 2 Palembang mencapai 339,6 µg/m³, sedangkan Talang Betutu mencapai 280,5 µg/m³. Keduanya masuk kategori berbahaya, karena konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³ masuk kategori tersebut menurut klasifikasi BMKG.
Namun kondisi tersebut bergerak dinamis. Pada pembaruan BMKG pukul 14.00 WIB, PM2.5 di Talang Betutu tercatat 235,0 µg/m³, sementara Musi 2 berada di 201,5 µg/m³. Keduanya turun ke kategori sangat tidak sehat.
Artinya, kualitas udara memang membaik dibandingkan pemantauan pagi, tetapi belum masuk kondisi yang aman.
Perubahan angka tersebut juga menjelaskan kualitas udara dapat berubah dalam hitungan jam, mengikuti kondisi kebakaran, konsentrasi partikulat, arah angin dan kondisi atmosfer.
Hotspot Sumsel Turun Tajam
Sementara data terbaru dilaman resmi Kementerian Kehutanan menjelaskan juga jumlah hotspot di Sumsel mengalami penurunan cukup besar.
Berdasarkan pemantauan SiPongi hingga Minggu (4/10) pukul 21.10 WIB, Sumsel mencatat 75 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence).
Jumlah itu turun drastis dari 254 hotspot pada Sabtu (3/10). Secara nasional, Kementerian Kehutanan mencatat 527 hotspot high confidence, turun dari 666 titik sehari sebelumnya. Dari enam provinsi prioritas, Sumsel berada di posisi kedua terbanyak, di bawah Kalimantan Tengah yang mencatat 116 titik.
Namun angka tersebut tidak bisa dibaca sederhana sebagai jumlah kebakaran. Kementerian Kehutanan menjelaskan hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang ditangkap satelit. Satu kejadian kebakaran dapat menghasilkan beberapa hotspot, sementara satu hotspot juga tetap membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran. Meski angka hotspot Sumsel turun dari 254 menjadi 75, operasi pengendalian karhutla tetap dilakukan.
Operasi Karhutla Belum Berhenti
Kementerian Kehutanan juga menyatakan operasi darat dan udara masih disiagakan bersama BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait.
Penanganan dilakukan melalui patroli, pengecekan lapangan, pemadaman, penyekatan penjalaran api, pembasahan, mopping up hingga pendinginan.
Perhatian khusus tetap diberikan kepada kawasan gambut. Api yang terlihat padam di permukaan belum selalu berarti persoalan selesai karena bara dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran. Pembasahan dan pendinginan harus dilakukan sampai lokasi benar-benar aman.
Lima Tuntutan, Lima Hari untuk Membuktikan
Aksi mahasiswa hari ini pada akhirnya bukan hanya soal kartu merah atau kedatangan massa ke Kantor Gubernur Sumsel. Ada tenggat 5×24 jam yang kini menjadi perhatian setelah surat tuntutan mahasiswa ditandatangani Herman Deru.
Disamping itu, data pemerintah mengungkapkan hotspot Sumsel menurun cukup tajam. Kualitas udara Palembang pada Senin pagi sempat mencapai kategori berbahaya dan pada siang hari masih berada di level sangat tidak sehat.
Bagi mahasiswa, persoalannya bukan semata-mata berapa titik api yang berhasil dipadamkan hari ini. Mereka ingin penanganan karhutla menyentuh pencegahan, perlindungan gambut, kesehatan masyarakat, transparansi anggaran, penegakan hukum terhadap korporasi hingga pemulihan jangka panjang. Dan sekarang, perhatian tertuju pada apa yang akan dilakukan pemerintah dalam 5×24 jam setelah tuntutan itu disampaikan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
