Peristiwa

5 Orang Pelaku Perampokan Diringkus Polres Muba

Foto : Ari W

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Kerja tim Polres Muba patut diacungkan jempol, pasalnya, dalam waktu kurang lebih satu bulan berhasil meringkus 5 orang pelaku perampokan rumah / tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 28 Oktober 2018 lalu terhadap warga Dusun III,  Desa Mulyo Rejo, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Komplotan pelaku ditangkap dari hasil kerja Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris menerangkan,  saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365  KUH pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Komplotan tersebut menjalankan aksinya terhadap korbab Sujito sekitar pukul 02.00 WIB dengan mendobrak pintu dengan menggunakan kayu, kemudian masuk dan menodongkan senjata api, “ungkapnya kemarin.

Selanjutnya pelaku mengikat korban  menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.  Pelaku melarikan diri dengan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp400 juta, dan 40  suku emas.

Setelah dilakukan penyelidikan pada, Kamis [15/11/ 2018], sekitar 23.00 WIB aparat Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin yang dikomandoi,  Kanit Pidum, Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun, dan pada hari jum’at  [16/11/2018]  sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan tersangka Narto di kebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.

Selain itu tak beberapa lama mengamankan Sutonik di Jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung,  Kec. Sungai Lilin, Kab. Muba, juga mengamankan Sugeng Purwanto  setelah menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

Personel Polsek Sungai Bahar dipimpin langsung  Kapolsek AKP Hardianto,SE, MM dan Kanit Pidum Polres Muba, Iptu Edy Hariyanto berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Dea Bakti Mulya Unit 5, Kec. Sungai Bahar Jambi.

Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 Juta dari kediaman  Sugeng Purwanto, dan bukti lainnya dari ke lima komplotan tersebut.[**]

Penulis : Ari W

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com