Perbankan & Keuangan

BI Sempurnakan Ketentuan RPIM untuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah & Unit Usaha Syariah

ril/ist

BANK Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 24 Februari 2022 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.

Adapun substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:

  • Penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan RPIM oleh bank dan penetapan target RPIM oleh bank berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank.
  • Penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM.
  • Penyesuaian mengenai pelaporan dan publikasi.
  • Kewajiban pemenuhan Giro RPIM.
  • Penyesuaian penetapan sanksi bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dan pemenuhan Giro RPIM.

Penyempurnan ketentuan PBI RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah diterbitkan untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) serta mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM. Setiap bank wajib berkontribusi dalam  pemenuhan RPIM sesuai keahlian dan model bisnis masing-masing bank dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2022 dalam memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun 2022 untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com