Pemerintahan

Selama Pandemi Covid-19, Banyuasin Bebaskan 4 Pajak, Apa Saja ?

Foto : Istimewa

PEMERINTAH Kab Banyuasin membebaskan 4 jenis pajak selama masa pandemic Covid-19. Empat jenis pajak tersebut, antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir.

Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan kebijakan ini sudah berlangsung sejak 3 April – 29 Mei lalu. Menurutnya kebijakan ini dilakukan, untuk mengurangi beban para pengusaha maupun UMKM di Kabupaten Banyuasin di tengah pandemi covid 19, disamping itu untuk menghindari PHK para karyawan. ” Sejak 3 April lalu, kita membebaskan empat jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir.

“Selain itu dibebaskan item pajak tersebut untuk membantu para pengusaha agar tidak semakin sulit dalam kondisi pandemi,”ungkapnya didampingi Kepala Bapenda Supriadi, Jumat (12/6/2020).

Diharapkan, tambah dia para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya. “Selama wabah covid 19 ini, Mall, Restorat, Hotel dan tempat hiburan semuanya tutup untuk menghindari penyebaran virus covid. Maka secara otomatis, para pengusaha berkurang bahkan tidak memiliki pemasukan lagi, “jelasnya.

Pada Juni 2020 ini, terang dia, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menjalin komunikasi dan pemantauan.Kalau sudah beroperasi kembali maka 4 jenis pajak tersebut akan di berlakukan kembali.

“Perlu di ketahui 11 jenis pajak yang ada, menjadi penyumbang PAD bagi Kabupaten Banyuasin. Terjadi over target pada 2019, dimana pada PAD 2018 Rp80 miliar dan 2019 over target Rp127 miliar. Pada saat wabah ini PAD kita berkurang, dan harus kita kerja mudah-mudahan wabah ini cepat selesai,”tandasnya.[***]

 

Ril/desi

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com