Senin, 5 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Sebagian Besar Nakes, 325 Bintang untuk Ujung Tombak Penanganan Pandemi

Sebagian Besar Nakes, 325 Bintang untuk Ujung Tombak Penanganan Pandemi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
  • visibility 792
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENJELANG peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus, presiden memberikan tanda kehormatan atas nama negara. Menjelang peringatan HUT ke-76 RI, Presiden Joko Widodo kembali menganugerahkan tanda kehormatan itu di Istana Negara, pada Kamis, 12 Agustus 2021, dalam sebuah upacara yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berbeda dengan upacara serupa pada tahun-tahun sebelumnya, penerima tanda kehormatan pada 2021 ini cukup besar, yakni 335 orang, dan ada sebagian sudah almarhum. Tanda kehormatan yang diserahkan adalah berupa Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Sebagian besar penerimanya ialah para tenaga kesehatan yang berjuang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19 pada 2020–2021 ini. Jumlah mereka adalah 325 orang (97 persen), terdiri dari 103 orang dokter dan 153 tenaga medis lainnya. Sebagian mereka juga sudah berpulang akibat infeksi Covid-19.

Tak semua penerima (atau wakil keluarganya) bisa dihadirkan untuk menerima penghargaan karena alasan protokol kesehatan. Dalam penganugerahan ini, hanya ada 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di istana. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam jumlah itu, ada lima orang penerima Bintang Mahaputera, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 76/TK tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021. Rinciannya, penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr Artidjo Alkostar SH, LL M, dan almarhum I Gede Ardika. Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata SH, MH.

Berikutnya, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada  Drs H Maradaman Harahap SH, MH dan Dr (HC) Dipl Ing Jacobus Busono. Sebagai catatan, menurut Pasal 8 Ayat 2 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Penghormatan Bintang Mahaputera itu terdiri dari lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna;  Adipradana; Utama; Pratama; dan Nararyapasal.

Pada kesempatan itu pula, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo. Penganugerahan ini didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 77/TK tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Selanjutnya, Kepala Negara menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa pada 329 penerima, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 78/TK tahun 2021, tanggal 4 Agustus 2021. Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada empat penerima dan ada Bintang Jasa Kelas Pratama untuk 258 penerima yang semuanya adalah tenaga kesehatan, yakni 105 dokter (dari berbagai spesialisasi) dan 153 profesi perawat/tenaga kesehatan.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya telah dianugerahkan pada 67 penerima lainnya yang juga dari kalangan medis, dengan rincian dari profesi dokter 9 orang dan profesi perawat/tenaga kesehatan   58 orang. Secara keseluruhan hari itu ada 325 tenaga medis yang menerima bintang perhormatan.

Adapun perwakilan penerima Bintang Jasa yang hadir secara fisik, pada hari itu adalah penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama almarhum Drs H Rusdi Sufi, Prof Dr dr (hc) Goldammer Johan Georg Andreas, Dr Ishadi SK MSc, dan Eurico Guterres SE MM. Lalu, Penerima Bintang Jasa Pratama almarhum Dr dr Adnan Ibrahim SpPD, Ngadiah SKM; sedangkan Penerima Bintang Jasa Nararya adalah almarhum Soehendro SKM, MKes.

Dalam Pasal 6 UU nomor 20 tahun 2009 disebutkan bahwa tanda kehormatan itu bisa berupa Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha. Adapun Tanda Kehormatan Bintang seperti dimaksud dalam Pasal 8 bisa berupa Bintang Sipil  dan Bintang Militer. Bintang Sipil itu sendiri ada enam jenis, yakni Bintang Republik Indonesia; Bintang Mahaputera; Bintang Jasa; Bintang Kemanusiaan; Bintang Penegak Demokrasi; Bintang Budaya Parama Dharma; dan Bintang Bhayangkara.

Sebagaimana Bintang Mahaputera, Bintang Jasa yang dianugerahkan Presiden Joko Widodo juga terbagi dalam tiga kelas, yakni Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.  Seperti Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi dan Bintang Bayangkara terdiri dari tiga kelas, yaitu  Utama, Pratama, dan Nanarya.

Terlepas dari jenis bintang dan kelasnya, seperti disebutkan dalam UU, tujuan memberikan bintang tanda kehormatan itu adalah untuk memberikan penghormatan dan penghargaan atas sumbangan darma bakti dan pengorbanan dari para penerima. Pengakuan atas darma bakti dan pengorbanan itu diharapkan bisa menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, patriotisme, dan keteladanan bagi segenap warga bangsa.[***]

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • timnas-u-19

    Horee..Garuda Nusantara Tembus Semifinal AFF U-19

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.108
    • 0Komentar

    Setelah menjinakan Brunei Darusallam dengan kemenangan telak 8-0, akhirnya Garuda Nusantara bisa tembus partai semifinal di ajang AFF U-19.

  • Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

    Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.086
    • 0Komentar

    MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral supaya pendapatan semakin meningkat. PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir […]

  • Komit Tekan Penularan, Awas ! Status Hitam, Satgas : “Kepergok”  Berkeliaran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat

    Komit Tekan Penularan, Awas ! Status Hitam, Satgas : “Kepergok”  Berkeliaran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 670
    • 0Komentar

    APLIKASI PeduliLindungi telah menjaring 3.830 orang terkonfirmasi positif COVID-19 atau yang berstatus hitam sedang berkeliaran di sejumlah fasilitas publik. Temuan ini didapati dari upaya orang berstatus hitam mengakses fasilitas publik dengan cara memindai barcode sebagai syarat masuk. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi terkait hal ini, bahwa pemerintah berkomitmen menekan penularan di […]

  • Demo di Kendari, Mahasiswa Fakultas Perikanan UHO Tewas Tertembak

    Demo di Kendari, Mahasiswa Fakultas Perikanan UHO Tewas Tertembak

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 696
    • 0Komentar

    AKSI demo mahasiswa menolak RUU kontroversial di Kendari, Sulawesi Tenggara [Sulteng] menewaskan satu orang mahasiswa yang diduga tertembak.Mahasiswa yang tewas itu bernama Randi (21). Dia adalah mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo. Ada luka tembak di bagian dada kanannya. Tim Medis RS Ismoyo, Sersan Mayor Salam SR, mengatakan sekitar pukul 15.00 Wita, Randi dibawa oleh sejumlah […]

  • Agar Masyarakat Sadar Bahaya COVID-19, Camat Banyuasin III & Puskemas Berikan Kesehatan Keliling

    Agar Masyarakat Sadar Bahaya COVID-19, Camat Banyuasin III & Puskemas Berikan Kesehatan Keliling

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.270
    • 0Komentar

    GUNA memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat serta memberikan keyakinan serta keamanan masyarakat dalam beribadah, Camat Banyuasin III, Yuni dan Kepala Puskesmas Pangkalan Balai dr. Revi keliling memberikan penyuluhan kesehatan serta pencegahan antisipasi Corona dan pelayan pemeriksaan kesehatan geratis. Dra. Yuni Khairunisa, M.Si  menerangkan Utuk saat ini dirinya dan tim kesehatan […]

  • Perusahaan Global Mulai Tuntut Transparansi Emisi

    Perusahaan Global Mulai Tuntut Transparansi Emisi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Industri tanpa data emisi terancam tertinggal. PERUSAHAAN multinasional mulai menekan pemasok industri di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk membuka data emisi gas rumah kaca (GRK) secara transparan. Tekanan itu mendorong pemerintah mempercepat penguatan sistem pelaporan karbon nasional agar industri dalam negeri tidak kehilangan daya saing di pasar global. Isu tersebut mencuat dalam 2nd Indonesia Japan […]

expand_less
WordPress Archive Path WordPress Theme Patholab – Laboratory & Science Research WordPress Theme PathWell | A Senior Care Hospital WordPress Theme PathWell | Senior Care WordPress Theme PatioTime – Restaurant WordPress Theme Patker – Pet Care and Veterinary WordPress Theme Patte – Pet Care & Pet Shop WordPress Theme Pause – Blog & Magazine Elementor Template Kit Pawly – Responsive Pet Store WooCommerce Theme Pawsh | Pet Care Services WordPress Theme