UNTUK mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah akan berlangsung melalui Pembelajaran Jarak Jauh atau daring 100%.
Sedangkan untuk daerah berstatus zona kuning dan oranye akan menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
Keputusan ini berdasarkan Inmendagri No. 13/2021 tentang PPKM Skala Mikro Tahap 10 yang berlangsung 15-28 Juni 2021.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit