Pengawasan tersebut melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari sejumlah instansi dengan pembagian tugas yang berbeda. APIP Kementerian Sekretariat Negara melakukan reviu pencairan anggaran, APIP Kodam XXI/Radin Inten menangani reviu dokumen pertanggungjawaban anggaran, sedangkan APIP Kementerian Kehutanan bertugas melakukan reviu Barang Milik Negara (BMN). Pembagian kewenangan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 443 Tahun 2026.
Selain pengawasan internal, Kementerian Kehutanan juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Langkah tersebut diambil agar program yang didanai Bantuan Presiden berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan program menjadi salah satu agenda yang ditinjau Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden Sekretariat Presiden, Marsekal Muda TNI Dedi Saprudin Samsudin, saat berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas pada Jumat (24/7/2026). Dalam kunjungan itu, ia didampingi Ketua Komite Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera Brigadir Jenderal TNI Sriyanto, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Joko Yunianto, serta Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas.
Pada kesempatan tersebut, Joko Yunianto menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar seluruh tahapan program berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga pengelolaan aset negara dan pelaksanaan kegiatan di lapangan sehingga hasil program benar-benar memberikan manfaat bagi konservasi.
Program ini dijalankan melalui Komite Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan konflik yang selama ini masih terjadi di sekitar kawasan konservasi.
Konflik manusia dan gajah di Way Kambas menjadi tantangan yang terus dihadapi karena berdampak pada dua sisi sekaligus. Di satu sisi, keberadaan gajah sumatera sebagai satwa yang dilindungi harus tetap dijaga. Di sisi lain, masyarakat di sekitar kawasan juga membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa aktivitas mereka tidak terganggu akibat masuknya gajah ke permukiman maupun lahan garapan.
Melalui dukungan Bantuan Presiden, pemerintah menargetkan penanganan konflik dilakukan secara lebih terintegrasi, mulai dari mitigasi di lapangan, pemulihan ekosistem, hingga pengawasan pelaksanaan program. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian gajah sumatera sekaligus mengurangi potensi konflik dengan masyarakat di sekitar Taman Nasional Way Kambas. (***)