1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Ada yang Dicopot
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO. ID – Judi online membuat sejumlah pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) harus berhadapan dengan sanksi disiplin.
Salah satunya bahkan sudah dijatuhi hukuman berat. Seorang PNS di lingkungan Kemensos dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan karena terindikasi terlibat judi online.
Hukuman tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan terhadap 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi judi online (judol).
Melansir laman resmi kemensos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, tidak semua pegawai tersebut mendapatkan hukuman yang sama. Kemensos lebih dulu melakukan pendalaman dan klarifikasi untuk menentukan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Dari 1.900 pegawai itu, sebanyak 719 orang atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan.
Kemudian 561 orang atau 29,53 persen masuk kategori sedang. Sementara 620 orang atau 32,63 persen dikategorikan melakukan dugaan pelanggaran disiplin berat.
Menurut Gus Ipul, perbedaan sanksi tersebut bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang diperhitungkan sebelum hukuman dijatuhkan.
Mulai dari seberapa sering pegawai melakukan judi online, jumlah uang yang digunakan hingga kapan aktivitas tersebut dilakukan.
“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sanksi Berbeda untuk PNS dan PPPK
Kemensos menerapkan bentuk hukuman yang berbeda sesuai status kepegawaian dan tingkat pelanggaran.
Untuk PPPK yang masuk kategori pelanggaran ringan, hukumannya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika masuk kategori sedang, tunjangan kinerja dapat dipotong sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
Sedangkan pelanggaran berat bagi PPPK dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Bagi PNS, sanksinya juga bertingkat.
Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran sedang, sanksinya antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemensos.
Ia mengatakan, pegawai tidak boleh menganggap remeh sumpah jabatan, aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.
“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan,” kata Gus Ipul.
Kemensos, lanjut dia, tidak akan ragu mengambil tindakan apabila kembali ditemukan pegawai yang melanggar ketentuan.
“Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
