Cara Platform Tentukan Harga Ojol Bakal Diatur, Ini Langkah Komdigi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/grab.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang mengatur biaya jasa pengantaran makanan dan barang melalui platform digital. Salah satu hal yang akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah transparansi dalam proses pembentukan harga layanan tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas tata kelola layanan pengantaran berbasis aplikasi, terutama terkait pendapatan dan perlindungan pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria melansir siaran pers di laman resmi komdigi menyebutkan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Melalui peraturan itu, Komdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Transparansi harga menjadi bagian dari aturan
Menurutnya, pengaturan biaya jasa tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya layanan. Proses pembentukan harga oleh platform juga akan menjadi bagian dari ketentuan yang disiapkan.
Nezar mengatakan, ketentuan mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” katanya.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kejelasan mengenai biaya jasa dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Namun, rincian mekanisme pembentukan harga maupun besaran biaya yang nantinya diberlakukan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Komdigi juga telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan regulasi. Hasil dan rincian simulasi itu belum dipaparkan secara terperinci.
Nezar menyampaikan aturan tingkat menteri akan segera disiapkan setelah terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pendapatan dan perlindungan pengemudi jadi tujuan
Pemerintah menargetkan perbaikan pendapatan pengemudi sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
Menurut Nezar, kebijakan ini memiliki dua sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Aturan yang tengah disiapkan tidak hanya diarahkan pada hubungan antara platform dan pengemudi, tetapi juga pada keberlangsungan layanan pengantaran yang selama ini bergantung pada ekosistem digital.
Meningkatkan pendapatan masih menjadi sasaran kebijakan, dampaknya terhadap penghasilan pengemudi baru dapat dinilai setelah aturan diterapkan dan mekanismenya berjalan.
Kewenangan pengaturan dibagi antarkementerian
Pengaturan transportasi berbasis platform digital tidak sepenuhnya berada di bawah satu kementerian. Pemerintah telah membagi tanggung jawab sesuai jenis layanan yang diatur.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek, mulai dari hubungan kemitraan hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Dalam pembagian kewenangan tersebut, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab atas pengangkutan barang dan makanan.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” kata Bambang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengendara kendaraan roda dua.
Ia juga menyinggung ketentuan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Adapun Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pembagian kewenangan itu akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian agar aturan pelaksanaan Perpres dapat berjalan selaras.
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM. Forum ini bertugas menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di antara kementerian terkait.
Pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan. Tenggat tersebut menjadi tahapan berikutnya sebelum ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dijabarkan lebih lanjut melalui aturan teknis. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
