MUBA Terkini

Siapkan Rencana Tahapan Percepatan Kegiatan Pembangunan TA 2021

foto : istimewa

PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencapaian visi dan misi di suatu daerah, begitu juga pelaksana kegiatan pembangunan di Tahun 2021 harus dapat tersusun sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam rangka persiapan percepatan pembangunan dan pelaksanaan program kegiatan tersebut, Pemkab Muba mengadakan rapat persiapan pelaksanaan program dan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (15/10/2020).

Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi,  mengatakan Tahapan dan jadwal harus diperhatikan dalam pelaksanaan progam yang telah di rencanakan di tahun 2021 agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Untuk itu, Mari kita lakukan dengan cepat, tepat dan juga baik, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur,” ucapnya.

Sekda juga menuturkan, untuk rencana jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan TA 2021 antara lain Persiapan dokumen administrasi pelaksana kegiatan  sampai di tanggal 2 November 2020,  Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan input di SIRUP sampai tanggal 27 Desember 2020. Selanjutnya Jadwal untuk mengumumkan RUP pada tanggal 3 November 2020 – 31 Desember 2020. Surat permintaan tender beserta dokumen persiapan pengadaan di sampaikan ke bagian pengadaan barang/jasa, akan di jadwalkan pada 3 November 2020 – April 2021.

“Untuk Pengumuman tender pengadaan barang dan jasa jadwalnya pada 5 November 2020 – 31 Mei 2021. Menandatangani kontrak/SPK pada saat penetapan DPA – 30 Juni 2021. Adapun

Batas waktu pelaksanaan pekerjaan paling lambat yaitu pada tanggal 15 Desember 2021,”Bebernya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Ir Yusman Srianto MT, mengungkapkan untuk segera melakukan survei dalam persiapan pelaksana kegiatan pembangunan tahun 2021.

“Semakin tertib dalam proses pembangunan dan dapat memahami wilayah nya masing-masing sebelum melakukan pembangunan, itu lebih baik,”tuturny.

Oleh karena itu, katanya setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan sinkronisasi, integrasi dan koordinasi, antar waktu, antar sumber dana dan antar wilayah serta harus melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.[***]

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com