Prabowo Setujui 21.000 Polhut, Begini Cara Baru Kemenhut Jaga Hutan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 30 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : Ilustrasi/kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang akan direkrut secara bertahap untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun Anggaran 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat kapasitas personel Polhut menghadapi berbagai ancaman terhadap kawasan hutan.
Sebanyak 586 peserta mengikuti Diklat Pembentukan Polhut TA 2026. Peserta terdiri atas 517 orang dari Kementerian Kehutanan serta 69 peserta yang berasal dari Dinas Kehutanan Daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rohmat mengatakan penambahan 21.000 personel Polhut diperlukan seiring semakin kompleksnya ancaman terhadap hutan Indonesia.
Ancaman tersebut mencakup pembalakan liar atau illegal logging, pertambangan ilegal atau illegal mining, kebakaran hutan, peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, hingga kejahatan terorganisasi yang melintasi batas negara.
Oleh karena itu, pengamanan hutan tidak cukup hanya mengandalkan penambahan jumlah personel. Kementerian Kehutanan juga mendorong perubahan pendekatan dalam menjaga kawasan hutan.
Tiga Cara Baru Pengamanan Hutan
Rohmat menjelaskan, Kementerian Kehutanan menerapkan tiga pilar pengamanan hutan modern.
Pertama, pengawasan berbasis teknologi atau smart patrol. Pendekatan ini diarahkan untuk membantu personel melakukan pemantauan kawasan secara lebih efektif, termasuk dalam mengenali potensi ancaman dan menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.
Kedua, penegakan hukum terpadu melalui scientific crime investigation. Pendekatan tersebut menekankan kemampuan penanganan perkara berdasarkan metode penyelidikan dan pembuktian yang lebih terukur.
Ketiga, pengamanan berbasis masyarakat atau community-based patrol. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena warga di sekitar kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam membantu pengawasan dan pencegahan gangguan terhadap hutan.
Menurut Rohmat, penguatan Polhut ke depan juga diarahkan pada pendekatan pencegahan. Patroli berbasis risiko dan deteksi dini menjadi bagian dari upaya agar potensi gangguan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Polhut Dituntut Tidak Sekadar Kuat Secara Fisik
Perubahan pola pengamanan tersebut membuat tuntutan terhadap personel Polhut ikut berkembang.
Rohmat menegaskan bahwa kemampuan fisik dan keahlian teknis saja tidak cukup. Polhut juga harus memiliki integritas yang kuat.
“Integritas adalah pondasi paling utama,” ujar Rohmat.
Menurut dia, Polhut merupakan profesi yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan. Karena itu, personel harus memiliki kemampuan teknis, hukum, sosial, digital, serta kepemimpinan lapangan.
Kemampuan membangun hubungan yang konstruktif dan humanis dengan masyarakat sekitar kawasan hutan juga menjadi perhatian.
Paradigma Polhut diarahkan untuk berkembang dari sekadar petugas pengamanan menjadi profesi perlindungan hutan yang profesional dan berbasis kompetensi.
Penguatan tersebut juga membutuhkan kerja sama lintas sektor. Polhut nantinya tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan kehutanan yang semakin kompleks.
Kolaborasi diperlukan bersama masyarakat, pemerintah daerah, TNI/Polri, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Polhut Hadapi Kejahatan yang Terus Berubah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan peningkatan kapasitas personel menjadi penting karena pola kejahatan lingkungan terus berkembang.
Menurut Dwi, tugas Polhut memiliki tingkat risiko yang tinggi karena personel bekerja di kawasan yang luas dan sering berada jauh dari sorotan publik.
“Menjadi Polhut bukanlah tugas yang ringan,” kata Dwi.
Ia mengatakan personel Polhut harus mampu menghadapi risiko nyata di lapangan dalam menjalankan tugas perlindungan kawasan hutan, tumbuhan, dan satwa liar.
Selain keberanian, Polhut dituntut memiliki kecerdasan, kemampuan beradaptasi, integritas, serta kemampuan membaca perubahan modus kejahatan.
Dwi menyebut pendidikan pembentukan Polhut sebagai tahap penting untuk membentuk kesiapan personel sebelum menjalankan tugas di lapangan.
“Diklat pembentukan ini adalah kawah candradimuka untuk memastikan Polhut siap menjadi simpul utama penegakan hukum di tingkat tapak,” ujarnya.
586 Peserta Ikuti Pendidikan Polhut 2026
Pelatihan pembentukan Polhut Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui kerja sama Kementerian Kehutanan dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri serta Lemdiklat Polri.
Sebanyak 586 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Dari jumlah itu, 517 peserta berasal dari Kementerian Kehutanan, sedangkan 69 lainnya berasal dari Dinas Kehutanan Daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Rohmat mengapresiasi Lemdiklat Polri, Baharkam Polri, serta panitia penyelenggara atas kolaborasi dalam pelaksanaan pendidikan tersebut.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti proses pendidikan dengan disiplin dan menjaga kondisi selama mengikuti pelatihan.
“Ikuti kurikulum dengan disiplin, jaga kesehatan dan kekompakan, serta tancapkan integritas di dalam dada,” pesan Rohmat kepada para peserta.
Penambahan 21.000 personel Polhut yang disetujui Presiden Prabowo Subianto nantinya menjadi bagian dari penguatan pengamanan kawasan hutan secara bertahap.
Namun, penguatan tersebut tidak hanya berorientasi pada jumlah personel. Kementerian Kehutanan juga menyiapkan perubahan pendekatan melalui pemanfaatan teknologi, penegakan hukum terpadu, pencegahan berbasis risiko, serta keterlibatan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Polhut diharapkan mampu menghadapi tantangan perlindungan hutan yang semakin kompleks sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, adaptif, dan berintegritas.
Kegiatan pembukaan Diklat Pembentukan Polhut TA 2026 turut dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kementerian Kehutanan Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. R.Z. Panca Putra, Gubernur Akpol Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, serta jajaran pejabat Kementerian Kehutanan dan Polri. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
