Belum Menetas Sudah Diperdagangkan, 534 Telur Labi-labi Diamankan di Mimika
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 27 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID, MIMIKA,- 534 telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) diamankan petugas Kementerian Kehutanan di sebuah rumah sewa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Yang membuat kasus ini berbeda, satwa dilindungi tersebut diduga diedarkan sejak masih dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan setelah tiba di lokasi tujuan.
Pengungkapan ini membuktikan perdagangan satwa liar tidak selalu berlangsung dengan cara membawa hewan dalam kondisi hidup.
Dalam perkara yang kini dikembangkan penyidik, telur justru menjadi bentuk yang digunakan dalam rantai peredaran.
Kasus tersebut terungkap ketika tim Kementerian Kehutanan bersama Polres Mimika dan unsur lingkungan setempat menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas di sebuah rumah sewa di Jalan Melati, Kelurahan Kaperapoka, pada 16 September 2026.
Petugas kemudian menemukan ratusan telur labi-labi moncong babi beserta wadah penyimpanannya. Sebanyak 534 butir telur diamankan dari lokasi dan selanjutnya dievakuasi ke Kantor Seksi KSDA Wilayah II Timika untuk penanganan serta identifikasi lebih lanjut.
Dari pemeriksaan penyidik, terungkap pola yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Telur-telur tersebut diduga dikirim ketika belum menetas, kemudian akan ditetaskan setelah mencapai lokasi tujuan.
Artinya, perdagangan tidak harus menunggu satwa tumbuh atau tertangkap dalam keadaan hidup. Bentuk telur pun dapat menjadi bagian dari rantai peredaran satwa dilindungi.
Penyidik kini masih mengejar bagian yang lebih jauh dari temuan 534 telur tersebut. Asal-usul telur, lokasi tujuan pengiriman, jalur peredarannya, hingga pihak lain yang diduga terlibat masih didalami.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pola perdagangan seperti itu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perubahan cara dalam memperdagangkan satwa liar.
“Perubahan seperti ini harus dibaca lebih cepat dan direspons dengan penegakan hukum yang semakin adaptif,” tegas Januanto mengutip laman resmi kehutanan, jumat (2/10/2026).
Menurut dia, perlindungan satwa liar di Papua tidak hanya berkaitan dengan keberadaan hewan dan ekosistemnya. Kekayaan alam tersebut juga berkaitan dengan kehidupan, pengetahuan, tradisi, dan identitas masyarakat Papua yang berkembang bersama alam.
Untuk menjaga satwa liar dinilai sekaligus menjadi bagian dari menjaga kekayaan alam dan budaya Papua agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bukan Hanya Telur Labi-labi
Pengungkapan 534 telur tersebut ternyata bukan satu-satunya perkara dalam operasi yang digelar Kementerian Kehutanan pada 11–17 September 2026.
Dua hari sebelum penindakan di rumah sewa, tepatnya 14 September, tim menyasar tiga lokasi usaha di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kwamki, Kecamatan Mimika Baru.
Dari tiga lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang berbahan bagian tubuh Kasuari dan Cenderawasih yang diperdagangkan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada 28 September 2026, tiga orang berinisial R (32), MN (34), dan M (46) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dalam perkara 534 telur labi-labi, penyidik menetapkan A (56) sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pengusutan tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik masih berupaya membongkar rantai perdagangan dari barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Temuan ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul telur, tujuan peredarannya, serta siapa saja pihak lain yang terlibat,” kata Tumbel.
Ia menegaskan, pihak yang diketahui memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Atas perkara perdagangan bagian tubuh Kasuari dan Cenderawasih, R, MN, dan M disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan A dalam perkara 534 telur labi-labi disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang yang sama.
Temuan di Mimika ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar harus mengikuti pola peredaran yang terus berubah. Bukan hanya satwa hidup, telur maupun bagian tubuh satwa juga menjadi perhatian penegak hukum ketika ditemukan adanya dugaan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
