250 Lahan Tercemar Minyak di Riau Dipulihkan, KLH Kawal Ketat Prosesnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan proses pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau, terus dikawal. Pengawasan dilakukan dari setiap tahapan pemulihan hingga lahan dinyatakan selesai dipulihkan, terutama karena sebagian lokasi berada di kawasan yang sensitif secara ekologis.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung lokasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sabtu (15/8/2026).
Di WK Rokan terdapat 250 lokasi yang wajib dipulihkan PHR. Sebarannya mencakup 220 lokasi di Kabupaten Siak, 17 lokasi di Bengkalis, enam lokasi di Kota Pekanbaru, enam lokasi di Rokan Hilir, dan satu lokasi di Kampar.
Perhatian khusus diberikan pada lokasi yang berada di kawasan sensitif. Dari keseluruhan titik tersebut, 42 lokasi berada di kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, dan kawasan hutan.
Kondisi itu membuat pemulihan tidak cukup hanya mengejar penyelesaian pekerjaan fisik. Cara penanganan juga harus memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Salah satu contohnya terlihat di Minas 8C-83/WTT, kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH). Lokasi ini memiliki luas 26.886 meter persegi dengan estimasi Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) mencapai 42.911 ton.
Pembersihan fisik sempat dilakukan melalui penggalian pada 22 grid. Namun, kegiatan tersebut dihentikan sementara karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan vegetasi yang lebih luas dan mengganggu aliran anak Sungai Takuana.
Berdasarkan kajian geologi, keberadaan TTM di lokasi tersebut juga diduga turut dipengaruhi faktor alami atau geogenik.
Untuk penanganan sementara, area rembesan telah dibersihkan dan ditutup menggunakan tandan kosong kelapa sawit. Penanganan terkontrol juga dilakukan pada stasiun pengumpul.
Jumhur meminta PHR tetap konsisten menjalankan kewajibannya dalam memulihkan lahan yang terkontaminasi minyak bumi.
“Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan,” ujar Jumhur.
17 Lokasi Sudah Selesai
Dari 250 lokasi yang masuk kewajiban pemulihan, sebanyak 17 lokasi telah selesai dipulihkan. Tiga lokasi lainnya sedang dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT).
Kemudian, 43 lokasi masih menjalani pemulihan fisik di lapangan. Sebanyak 46 lokasi berada dalam proses persetujuan dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), dengan dokumen pada sejumlah lokasi masih memerlukan perbaikan.
Sementara itu, 141 lokasi masih berada pada tahap perolehan akses lahan.
Secara keseluruhan, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun lokasi yang RPFLH-nya telah disetujui mencakup area seluas 1.206.568 meter persegi. Volume kontaminasinya mencapai 682.494 meter kubik atau setara sekitar 1.031.633 ton.
Ada Lahan yang Sudah Kembali Dimanfaatkan
Tidak semua lokasi berada pada tahap yang sama. Di Minas 6E-27, misalnya, pemulihan lahan telah dinyatakan selesai.
Lahan seluas 1,2 hektare itu sebelumnya terkontaminasi minyak dari ceceran operasi masa lampau sumur produksi yang dibor sejak 1990. Pemulihan berlangsung selama sembilan bulan dengan total TTM yang dikelola mencapai 13.139 ton.
Sebanyak 12.571 ton diolah melalui metode onsite bioremediation, sedangkan 568 ton dikirim kepada pengelola limbah B3 berizin.
Setelah evaluasi pada Februari 2026 menunjukkan lokasi telah memenuhi baku mutu lingkungan, status selesainya pemulihan ditetapkan pada 22 April 2026.
Kini, lahan tersebut telah kembali dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya kelapa sawit, singkong, dan pisang. Sumur pantau juga tersedia untuk memantau kualitas air tanah.
KLH/BPLH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh tahapan pemulihan di WK Rokan. Prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelestarian ekosistem menjadi bagian dari pengawalan agar proses pemulihan tidak hanya menyelesaikan persoalan tanah terkontaminasi, tetapi juga tetap menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
