Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Tim Macan Komering Tangkap Pelaku Curas

Tim Macan Komering Tangkap Pelaku Curas

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
  • visibility 1.336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ANGGOTA  Kepolisian Subsektor Tanjung Lubuk, Polres OKI berhasil mengamankan pelaku Abka Aprilando (23) warga Kelurahan Cintara Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di rumahnya dan ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Xivion warna hitam BG 5963 NI hasil Curiannya.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Iptu Johny martin, SH dan Kanit Reskrin Polsek Tanjung Lubuk Ipda Usman melalui Kasubbag Humas Polres OKI IPTU Iryansyah saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan seorang warga Cinta Raja di rumahnya berserta satu unit sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan interogasi singkat Abka Aprilando mengakui perbuatannya yang ia lakukan terhadap korban Narsisto (39) blok A desa Mulyaguna Kecamatan Telok Gelam,”jelasnya.

Lebih lanjut, Iryansyah Katakan, Mendapati informasi tersebut, Tim Macan Komering yang dipimpin langsung Kapolsubsektor Tanjung Lubok langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda moto hasil curian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor Tanjung Lubuk guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Iryansyah menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Senin (16/12/19) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah Korban Narsisto Security PT. Tania Selatan. Blok A Desa Mulyaguna  Kecamatan Telok Gelam.

Pada saat itu, korban berada didalam rumah, ketika keluar rumah korban terkejut melihat Sepeda motor Yamaha Xivion miliknya hilang, Korban langsung melapor  di Polsek terdekat.

Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegasnya.(**)

 

Penulis. : Dra

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
WordPress Archive Curly – A Stylish WordPress Theme for Hairdressers and Hair Salons Custom Content Pack for Fusion Builder Custom Cursor Custom Fields for WooCommerce Checkout Block Custom Fields & Options Plugin for WordPress – Xbox Framework Custom JavaScript & CSS in Pages! Custom Post Type Support for AMP Custom Post Types, Taxonomies and Fields for Avada Builder Custom Product in WooCommerce Order Custom Product Tabs Manager Plugin – Product Tabs Manager