Vape Berisi Etomidate, Modus Baru Peredaran Narkoba
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 27 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : bnn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Vape berisi etomidate menjadi modus baru yang mulai digunakan jaringan narkoba lintas negara untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. Modus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan perubahan cara kerja sindikat dalam mengedarkan narkotika. Jika selama ini peredaran lebih banyak ditemukan dalam bentuk sabu, ekstasi, atau pil, kini pelaku memanfaatkan cartridge vape yang telah diisi cairan etomidate agar lebih mudah disamarkan dan tidak menarik perhatian.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas menangkap enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara dua warga negara asing berinisial SL dan WKC masih diburu karena diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan serta pengembangan informasi intelijen mengenai aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga beroperasi melalui Batam. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku sebelum melakukan penindakan secara bertahap.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dari tangan tersangka BAP, petugas menyita dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi ini, tiga tersangka lainnya, yakni ED, NC, dan TFS, diamankan bersama barang bukti berupa perangkat vape, cartridge berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta metamfetamina.
Pemeriksaan terhadap TFS membawa petugas ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, petugas juga menyita ketamin, MDMA, ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu, serta sejumlah perangkat vape.
Operasi kemudian berlanjut ke sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Dua tersangka, AJ dan DA, ditangkap bersama 91 cartridge vape berisi etomidate yang dikamuflase di dalam kemasan makanan kering dan sachet. Petugas juga menemukan sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat isap sabu, dan alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat isap sabu, enam timbangan digital, serta tiga alat press plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, cartridge vape dan cairan etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut tidak resmi atau pelabuhan tikus. Untuk mengelabui petugas, barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan sebelum diedarkan.
Temuan ini menunjukkan bahwa perangkat vape kini tidak hanya disalahgunakan sebagai alat konsumsi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai media distribusi narkotika dengan modus yang semakin sulit dikenali. Karena itu, BNN mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penyamaran yang digunakan jaringan narkoba.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
