Pembatasan Mobilitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H (18-25 Juli 2021)
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Senin, 19 Jul 2021
- visibility 1.057
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SATGAS Penaganganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diberlakukan dari 18 Juli hingga 25 Juli 2021.
Dalam pengaturannya, mobilitas masyarakat keluar daerah akan dibatasi kecuali untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Perihal keperluan mendesak adalah sakit keras, ibu hamil (yang dapat didampingi 1 orang lain), persalinan (pendamping maks. 2 orang), dan pengantar jenazah non-COVID-19 (maks. 5 orang).
Pelaku perjalanan pun harus melengkapi persyaratan perjalanan, seperti memiliki Surat Keterangan Perjalanan (STRP) atau yang sepadan, serta Kartu Vaksinasi (min. dosis pertama).
Surat edaran ini juga membatasi mobilitas dari pelaku perjalanan yang belum berusia 18 tahun selama masa pemberlakuannya.
Baca selengkapnya pengaturan ini di https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-kepala-satuan-tugas-nomor-15-tahun-2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
ril
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar